MASALAH ETIK DAN PENYELESAIANNYA DALAM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEBIDANAN TERKAIT KASUS "ABORSI" YANG ADA DI INDONESIA
MAKALAH
MASALAH ETIK DAN PENYELESAIANNYA
DALAM PENINGKATAN
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN TERKAIT KASUS ABORSI
YANG ADA DI INDONESIA
Mata
Kuliah : Mutu Layanan Kebidanan Kebijakan Kesehatan
DOSEN
PENGAMPU
Rizka
Ayu Setyani, SST M.PH
DI
SUSUN OLEH :
KELOMPOK 8
KELOMPOK 8
1.
Srigita
Dewiyana H. (16140074)
2.
Septi
Ratnasari (16140043)
3.
Efriyanti (16140116)
4.
Kusnul
Khotimah (16140107)
Kelas
B 1 3 1
SEMESTER
GANJIL/III
PROGRAM STUDI
DIV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN
2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga makalah yang berjudul ABORSI ini dapat
tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih
atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan
baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini
dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya
dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik
lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan
maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini.
Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca
demi kesempurnaan makalah ini.
Yogyakarta, November 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aborsi menjadi
salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang
kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia, angka pembunuhan janin per
tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya
tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yang mengkategorikan aborsi itu
pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang
bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Kasus aborsi di Indonesia diperkirakan semakin
meningkat tiap tahunnya. Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), diperkirakan setiap tahun jumlah aborsi di
Indonesia mencapai 2,5 juta jiwa dari 5 juta kelahiran pertahun. Bahkan, 1-1,5
juta diantaranya adalah kalangan remaja.Data yang dihimpun Komnas Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI) menemukan dalam kurun waktu tiga tahun (2008-2010) kasus
aborsi terus meningkat. Tahun 2008 ditemukan 2 juta jiwa anak korban Aborsi,
tahun berikutnya (2009) naik 300.000 menjadi 2,3 juta janin yang dibuang paksa.
Sementara itu, pada tahun 2010 naik dari 200.000 menjadi 2,5 juta jiwa. 62,6
persen pelaku diantaranya adalah anak berusia dibawah 18 tahun. Metode aborsi
37 persen dilakukan melalui kuret, 25 persen melalui oral dan pijatan, 13
persen melalui cara suntik, 8 persen memasukkan benda asing ke dalam rahim dan
selebihnya melalui jamu dan akupunktur.
Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor mengatakan bahwa pada
2003, rata-rata terjadi 2 juta kasus aborsi per tahun. Lalu pada tahun
berikutnya, 2004 penelitian yang sama menunjukkan kenaikan tingkat aborsi yakni
2,1-2,2 juta per tahun. Kehamilan pranikah angkanya 12,7 persen, dan 87 persen
dilakukan oleh perempuan yang memiliki suami.3 Data serupa juga diungkap oleh
Inne Silviane, Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia
(PKBI) Pusat, pelaku aborsi justru paling banyak adalah perempuan yang sudah
menikah karenaprogram KB-nya gagal. Data studi PKBI di 12 kota dari tahun
2000-2011 juga menunjukkan, 73-83 persen wanita yang ingin aborsi ialah wanita
menikah karena kegagalan kontrasepsi.4 Berapapun jumlah aborsi yang terjadi di
Indonesia dan siapa pelakunya remaja atau wanita yang sudah menikah, yang
menjadi pertanyaan adalah apa yang menjadi penyebab aborsi ini angkanya
cenderung terus meningkat.
Beberapa kalangan meyakini faktor pendorong
melakukan aborsi adalah kehamilan yang tidak direncanakan akibat dari seks
pranikah, perkosaan, dan kontrasepsi yang gagal. Pertama, seks pranikah
dilakukan saat usia mereka diliputi rasa penasaran dan ingin mencoba, tapi
tidak mau bertanya pada orang tua ataupun guru konseling, dan terlebih lagi
pengetahuan mereka mengenai kontrasepsi masih minim. Akhirnya, mereka mendapatkan
informasi dari sumbersumber yang salah seperti film porno. Orang tua harus
memberi pendampingan dan pendidikan seks agar tidak terjerumus pada hubungan
seks pranikah. Karena, ujung-ujungnya yang menjadi korban adalah perempuan jika
kehamilan tidak diinginkan (KTD) terjadi, meskipun aborsi dilakukan maupun
tidak.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian dari Aborsi?
2. Apa
saja jenis-jenis dari Aborsi?
3. Apa
Faktor pendorong melakukan Aborsi?
4. Apa
Akibat dari melakukan Aborsi?
5. Apa
contoh kasus Aborsi yang terjadi di Indonesia?
6. Mengapa
Aborsi penting ?
7. Apa
tanggapan dari kelompok terhadap aborsi yang dilakukan oleh bidan yang
berkaitan dengan 7 kode etik bidan?
8. Apa
solusi/ide dari kelompok terhadap aborsi yang berkaitan dengan 7 kode etik
bidan?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
Umum
Agar
mahasiswa dapat mengetahui lebih dalam lagi tentang aborsi
Tujuan
Khusus
1. Agar
mahasiswa dapat mengetahui apa pengertian dari Aborsi
2. Agar
mahasiswa dapat mengetahui jenis-jenis dari aborsi
3. Agar
mahasiswa dapat mengetahui factor pendorong melakukan aborsi
4. Agar
mahasiswa dapat mengetahui akibat dari melakukan aborsi
5. Agar
mahasiswa dapat mengetahui kasus aborsi yang terjadi di Indonesia
6. Agar
mahasiswa dapat mengetahui pentingnya masalah aborsi
7. Agar
mahasiswa dapat mengembangkan pola berfikir dalam menanggapi kasus aborsi yang
dilakukan oleh bidan yang dikaitkan dengan 7 kode etik bidan
8. Agar
mahasiswa dapat menemukan solusi/ide mengenai kasus aborsi yang dikaitkan
dengan 7 kode etik bidan
D.
Manfaat Penulisan
1. Untuk
mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama menempuh pendidikan di
Universitas Respati Yogyakarta
2. Untuk
memperluas wawasan dan pandangan mahasiswi terhadap prospek tentang aborsi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Aborsi
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia
kedokteran dikenal dengan istilah ”aborsi”, yang merupakan dikeluarkannya hasil
konsepsi yang didapatkan dari hasil berhubungan seksual yang disebabkan oleh
bertemunya ovum dan sel sperma . Aborsi provocatus merupakan istilah lain yang
secara resmi dipakai dalam kalangan kedokteran dan hukum. Ini adalah suatu
proses mengakhiri kehidupan janin yang ada didalam kandungan sebelum tiba
waktunya akan dilahirkan dikarenakan beberapa hal.
Menurut Fact Abortion, Info Kit on
Women’s Health oleh Institute For Social, Studies anda Action, Maret 1991,
dalam istilah kesehatan” aborsi didefenisikan sebagai penghentian kehamilan
setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi rahim (uterus), sebelum janin
(fetus) mencapai 20 minggu.
B.
Jenis-Jenis Aborsi
Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan
dimana aborsi terjadi dengan sendirinya atau tanpa diketahui atau bisa juga
disebut dengan abortus atau tanpa perencanaan tindakan medis (aborsi
spontanea), dan aborsi yang direncanakan atas dasar indikasi maupun
penyimpangan norma dari perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab. Seperti pada atas dasar indikasi medis bisa melalui
tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau tindakan lain yang
menyebabkan pendarahaan akibat pengeluaran janin secara paksa melalui vagina
(aborsi provokatus).
1. Aborsi
Spontanus atau ilmiah
Aborsi spontan dibagi atas:
1) Aborsi komplitus
Artinya keluar dengan
sendirinya seluruh hasil konsepsi tanpa dilakukan tindakan apapun sebelum umur
kehamilan itu memasuki minggu ke 20.
2) Aborsi habitualis
Artinya aborsi tidak
hanya terjadi sekali melainkan 3 atau berulang-ulang kali tetapi secara spontan
bukan disengaja. Aborsi habitualis ini dapat terjadi juga jika kadangkala
seorang wanita mudah sekali mengalami keguguran yang disebabkan oleh bisa dari
lemahnya kandungan seorang wanita itu sendiri maupun gangguan dari luar seperti,
misalnya terpeleset, bermain skipping (meloncat dengan tali), naik kuda, naik
sepeda dan lain-lain. Bila keguguran hampir tiap kali terjadi pada setiap
kehamilan seorang wanita , maka keadaan ini disebut “aborsi habitualis” yang
biasanya sangat rentan terjadi pada kandungan pada minggu kelima sampai kelima belas.
3) Aborsi inkomplitus
Artinya keluar dengan
sendirinya hasil konsepsi tetapi hanya sebagian saja seperti bagian tangan atau
kaki, badan dan sebagainya sebelum umur kehamilan memasuki minggu ke 20.
4) Aborsi diinduksi
Yaitu sebuah tindakan
dengan menghentikan kehamilan yang disengaja dengan cara apa saja baik
melakukan dengan sendiri maupun dengan dibantu oleh orang lain atau atas dasar
indikasi medis sebelum umur kehamilan memasuki minggu ke 20 dan dapat bersifat terapi
atau non terapi.
5) Aborsi insipiens
Yaitu suatu keadaan dimana
terjadinya perdarahan dari interauteri atau didalam uterus yang disebabkan oleh
dilatasi/membukanya serviks secara kontinu dan progresif tetapi tidak
mengeluarkan hasil konsepsi sebelum umur kehamilan 20 minggu.
6) Aborsi terinfeksi
Yaitu aborsi yang terjadi
disertai dengan infeksi pada organ genital yang didapatkan pada saat
pengeluaran hasil konsepsi.
7) Missed Abortion
Yaitu aborsi yang
embrio atas janinnya meninggal. Dalam uterus sebelum umur kehamilan lengkap 20
minggu tetapi hasil konsepsi tertahan dalam uterus selama 8 minggu atau lebih.
8) Aborsi septik
Yaitu suatu aborsi yang
menyebabkan terjadinya infeksi melalui penyebaran langsung mikroorganisme dari
produknya ke dalam sirkulasi sistematik ibu.
2.
Aborsi Provokatus
1) Provocatus
therapeutics/ aborsi medicalis
Yaitu aborsi yang terjadi/dilakukan
oleh karena perbuatan manusia. Biasanya dapat terjadi atas dasar indikasi medis
seperti pada kehamilan dengan suatu penyakit yang dapat membahayakan nyawa sang
ibu. Aborsi provokatus dapat juga dilakukan pada saat kritis untuk menolong
jiwa si ibu, kehamilan perlu diakhiri, umpamanya pada kehamilan di luar
kandungan/ektopik, sakit jantung yang parah, penyakit TBC yang parah, tekanan
darah tinggi, kanker payudara, kanker leher rahim.
2) Aborsi provokatus
criminalis
Merupakan aborsi yang dilakukan
secara sengaja, baik oleh si ibu maupun oleh orang lain atas dasar persetujuan
si ibu hamil. Hal ini dilakukan si ibu hamil dengan alasan-alasan tertentu,
misalnya malu mengandung karena hamil di luar nikah, kehamilan yang tidak di
inginkan maupun belum siap untuk menerima kehamilan dan sebagainya.
C. Faktor Pendorong melakukan aborsi
Menurut Sarlito
(2000) faktor yang mendorong timbulnya aborsi adalah:
1. Faktor
ekonomi, jika tidak aborsi :
a. Anak
terlalu banyak sehingga menyebabkan kesulitan untuk merawat ataupun biaya
hidup, penghasilan suami terbatas sehingga untuk menghidupi saja serba
kekurangan, dan khususnya ibu-ibu peserta KB yang mengalami kegagalan
kontrasepsi dan sebagainya.
b. PHK
(Putus Hubungan Kerja) Misal: Buruh dan lain-lain. Sehingga menyebabkan
pemasukan yang didapatkan sudah tidak ada lagi dan mendorong terjadinya aborsi
atas dasar biaya yang tidak ada.
c. Belum
bekerja (buat yang masih sekolah atau kuliah biasanya terjadi karena
kecelakaan) ataupun tidak ada biaya untuk menghidupi bayinya kelak.
2. Faktor
sosial (khusus untuk kehamilan pranikah), jika tidak aborsi:
a. Putus
sekolah atau putus kuliah
b. Malu
pada keluarga dan tetangga
c. Siapa
yang akan mengasuh bayi
d. Terputus
atau terganggu karir atau masa depan
3. Kondisi
Pra Aborsi
Sarlito (2000),
menyatakan bahwa kondisi psikologis perempuan pra aborsi diantaranya adalah
takut atau cemas, kebingungan sehingga menunda-nunda persoalan, membutuhkan
perlindungan tetapi lelaki yang berbuat pada umumnya tidak mau dan tidak mampu
bertanggung jawab, membutuhkan informasi tetapi tidak tahu harus bertanya
kepada siapa (masyarakat mentabukan seks, apalagi aborsi dari semua yang belum
menikah, khususnya perempuan). Pada saat sudah terdesak akhirnya nekat mencari
bantuan yang paling terjangkau (dekat, murah dan mudah). Tindakan nekat ini
tidak didukung oleh pengetahuan yang cukup dan bisa sangat berbahaya, dukun
atau para medik atau dokter yang tidak bertanggungjawab, sehingga menyebabkan
komplikasi yang tidak segera ditolong, dan infeksi karena tidak diperiksa
ulang.
D. Akibat dari melakukan Aborsi
Kondisi
psikologis pasca aborsi yang dialami oleh seorang wanita yang melakukan aborsi
diantaranya adalah munculnya penyangkalan pada dirinya sendiri, dia tidak mau
memikirkan atau membicarakan hal itu lagi, menjadikan rahasia pribadi, menjadi
tertutup, takut didekati oleh orang lain, dan munculnya perasan tertekan.
Wanita
yang melakukan aborsi diam-diam, setelah proses aborsi biasanya akan mengalami
Post Abortion Syndrome (PAS) atau sering juga disebut Post Traumatic Stress
Syndrome. Gejala yang sering muncul setelah melaukan aborsi adalah depresi,
kehilangan kepercayaan diri, merusak diri sendiri, mengalami gangguan fungsi
seksual, bermasalah dalam berhubungan dengan lawan jenis, perubahan kepribadian
yang mencolok seperti lebih tertutup, serangan kecemasan yang dialami, perasaan
bersalah dan penyesalan yang teramat dalam. Mereka juga sering menangis
berkepanjangan, sulit tidur, sering bermimpi buruk, sulit konsentrasi, selalu
teringat masa lalu, kehilangan ketertarikan untuk beraktivitas, dan sulit
merasa dekat dengan anak-anak yang lahir kemudian.
Pada
saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang
akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of
Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
a. Kematian
mendadak karena pendarahan hebat
b. Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal
c. Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
d. Rahim
yang sobek (Uterine Perforation)
e. Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya
f. Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
g. Kanker
indung telur (Ovarian Cancer)
h. Kanker
leher rahim (Cervical Cancer)
i.
Kanker hati (Liver Cancer)
j.
Kelainan pada placenta / ari-ari
(Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan
pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
k. Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
l.
Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease)
m. Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Pada dasarnya
seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut
ini:
a. Kehilangan
harga diri (82%)
b. Berteriak-teriak
histeris (51%)
c. Mimpi
buruk berkali - kali mengenai bayi (63%)
d. Ingin
melakukan bunuh diri (28%)
e. Mulai
mencoba menggunakan obat - obat terlarang (41%)
f. Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
BAB III
TINJAUAN KASUS
A.
Contoh Kasus Aborsi
yang terjadi di Indonesia
Di sebuah desa/kecamatan sukorejo, kabupaten ponorogo, jawa
timur terdapat bidan yang bernama S yang membuka PMB (praktik bidan mandiri).
Sehari-harinya tempat praktik bidan S sepi pengunjung tidak seperti 1 tahun
yang lalu yang lumayan banyak pengunjung bisa sampai 4-8 orang yang datang
setiap harinya. Berbeda dengan sekarang paling banyak itu 2 atau 3 pengunjung
yang datang. Ini semua karena
orang-orang pergi ke pelayanan kesehatan yang di Puskesmas. Bidan S sangat
pusing karena pemasukan semakin berkurang sedangkan tagihan yang dibayarkan
banyak. Bidan S dikenal masyarakat
sebagai bidan yang baik dan ramah kepada semua orang.
Pada suatu malam pukul 01.15 WIB pagi datang 2 remaja laki-laki
dan perempuan yang diduga masih berumur 17 tahun ke tempat bidan S. Mereka
mengatakan maksud dan tujuan mereka datang untuk meminta bantuan bidan S untuk
menggugurkan kandungannya. Setelah ditelusuri bidan S kenapa mereka ingin
menggugurkan kandungan ternyata janin yang dikandung tersebut bukan buah
perkawinan yang sah melainkan hasil hubungan sex pranikah mereka. Perempuan
tersebut bernama Rina (17) dan laki-laki tersebut bernama Gio (17)
masing-masing masih duduk di bangku SMA. Keduanya mengatakan ingin menggugurkan
kandungan karena takut nanti akan dimarahi oleh keluarga masing-masing dan juga
mereka masih duduk di bangku SMA jadi belum siap untuk merawat anak.
Keduanya pun membujuk bidan S agar mau membantu mereka dalam
menggugurkan kandungan namun bidan S menolak karena takut nanti akan dilaporkan
ke pihak yag berwajib. Namun keduanya tidak menyerah begitu saja, mereka terus
memohon dan mengemis kepada bidan S, tak tanggung-tanggung mereka sampai
menangis. Mereka pun menawarkan kepada bidan S dengan bayaran 2.000.000 juta,
bidan S tidak mau karena bidan S takut nanti akan dilaporkan ke polisi jika
warga disekitarnya tahu. Akan tetapi bidan S menyadari bahwa pemasukan PMBnya
sangat sedikit sedangkan dia harus membayar sejumlah tagihan yang ada di PMBnya
dan juga dia kasihan melihat kedua remaja tersebut . Bidan S sangat bingung
apakah dia menyetujui tawaran tersebut atau tidak. Namun pada akhirnya bidan S
menyetujui tawaran tersebut.
B.
Mengapa aborsi penting
?
Abortus Provokatus yang di Indonesia lebih
dikenal dengan aborsi adalah tindakan mengakhiri masa kehamilan sebelum
waktunya. Sampai saat ini aborsi masih menimbulkan pro dan kontra. Ada beberapa
Negara yang melegalkan praktik aborsi dengan alas an apapun, sebaliknya ada
pula yang melarang aborsi sama sekali.
Di Indonesia aborsi hanya dilegalkan dengan
persetujuan dokter berdasarakan alasan atau pertimbangan medis tertentu yang bisa
membahayakan kondisi kesehatan ibu atau ada masalah pada janin.
Di Indonesia, hukum aborsi diatur dalam UU
Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah nomor 61 tahun
2014 tentang kesehatan reproduksi. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa aborsi di
Indonesia tidak diizinkan, dengan pengecualian karena darurat medis yang
mengancam nyawa ibu ataupun janin, serta bagi korban perkosaan.
Tindakan aborsi atas dasar gawat darurat
medis pun hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ibu hamil dan
pasangannya (kecuali bagi korban perkosaan) dan penyedia layanan bersertifikat,
serta melalui konseling dan/ konsultasi pra-tindakan yang dilakukan oleh
konselor yang kompeten dan berwenang.
Meski sudah jelas diatur dalam
undang-undang, pada kasus-kasus lain dari aborsi banyak sekali yang dilakukan
dengan sengaja- diluar dari kondisi medis tertentu. Kebanyakan perempuan yang
melakukan aborsi di daerah perkotaan besar di Indonesia karena alas an
kehamilan yang tidak diinginkan. Padahal dengan alasan apapun, terkecuali alsan
medis, aborsi adalah suatu hal yang tidak disarankan.
Dalam Kasus tersebut, dilemma etik yang
terjadi adalah :
·
Menurut Medis, Tindakan aborsi tidak
diperbolehkan karena janin tidak membahayakan si ibu, dan juga tidak ada alasan
apapun yang menguatkan harus dilakukan aborsi untuk indikasi medis.
·
Menurut Hukum, tindakan aborsi tidak
dibenarkan karena membunuh jiwa dan mendapat hukuman 5 tahun 6 bulan.
·
Menurut Agama Islam, hal ini sangat
bertentangan. Menggugurkan kandungan sama dengan membunuh jiwa.
Pada kasus ini bidan sempat dilemma antara
menyetujui tawaran tersebut atau tidak karena jika bidan menerima tawaran
tersebut bidan S takut nanti akan dilaporkan ke polisi jika warga sekitar tahu.
Tetapi jika bidan S tidak menerima tawaran tersebut nanti dia tidak akan
mendapatkan uang sedangkan pemasukan PMB nya sekarang sangat berkurang dan
masih banyak tagihan yang harus dibayarkan, dan pada ahkhirnya bidan S menerima
tawaran tersebut.
C.
Tanggapan Kelompok
terhadap bidan yang melakukan aborsi yang dikaitkan dengan 7 kode etik bidan
Menurut
tanggapan kelompok kami tindakan bidan tersebut melanggar kode etik bidan yang
ke :
§ Kode etik bidan Bab 1 Kewajiban bidan terhadap klien dan
masyarakat
Ø Setiap bidan senantiasa menjunjung
tinggi, menghayati dan melindungi dan menghamalkan sumpah jabatannya
dalam melaksanakan tugas dan pengabdianya.
o
Bahwa
bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang
telah ditetapkan sesuai dengan penuh kesungguhan dan tanggung
jawab.
o
“Menurut tanggapan kelompok kami,
bahwa bidan S sudah melanggar sumpah jabatan sebagai seorang bidan dalam
melaksanakan tugas dan pengabdiannya. Bahwa bidan S tidak melaksanakan tugas
dengan sebaik-baiknya. Yaitu menerima tawaran kedua remaja tersebut untuk
melakukan aborsi dan tidak melihat dampak yang mungkin dia alami selanjutnya.”
§ Kode etik bidan Bab 1 Kewajiban
bidan terhadpan klien dan masyarakat
Ø Setiap bidan dalam menjalankan tugas
profesinya, menjunjung tinggi harkat dan mertabat kemanusiaaan yang utuh dan
memelihara citra bidan
o
Professional,
artinya member pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang di miliki dan manusiwi
secara penuh, tanpa mementingkan kepentingan diri sendiri tetapi mendahulukan
kepentingan klien seerta menghargai klien sebagai mana bidan menghargai dirinya
sendiri.
o
“Menurut
tanggapan kelompok kami,
bahwa bidan S sudah melanggar karena memberikan pelayanan tidak sesuai dengan
bidang ilmu yang dimilikinya, dan juga mementingkan kepentingan diri sendiri
yaitu mementingkan uang untuk membayar tagihan PMB tanpa melihat resiko yang
terjadi. Ini jelas merupakan pelanggaran sebagai seorang bidan.”
D.
Solusi/Ide dari
kelompok terhadap bidan yang melakukan aborsi yang berkaitan dengan 7 kode etik
bidan
Menurut
kelompok kami solusi yang harus di berikan sebagai seorang bidan sesuai dengan
7 kode etik bidan yaitu :
§ Kode etik bidan Bab 1 Kewajiban
bidan terhadap klien dan masyarakat
Ø Setiap bidan senantiasa menjunjung
tinggi, menghayati dan melindungi dan menghamalkan sumpah jabatannya
dalam melaksanakan tugas dan pengabdianya.
o
Bahwa
bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang
telah ditetapkan sesuai dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab
§ Kode
etik bidan Bab 1 Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
Ø Setiap bidan dalam menjalakan
tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan kebutuhan klien, keluarga.
o
Bidan
dalam melaksanakan pelayananya, harus sesuai dengan tuga dan kewajibanya yang
telah digariskan dalam peraturan mentri kesehatan no 900/Permenkes/IX/2010
·
Memberi
penerangan dan penyuluhan baik di RS, Puskesmas, RB, Posyandu, BPS dan
masyarakat
Solusi/Ide Kelompok :
§ Bidan seharusnya menolak bujukan
oleh 2 remaja yaitu Rina (17) dan Gio (17) untuk menggugurkan kandungan Rina,
dan seharusnya bidan menjelaskan kepada kedua remaja tersebut ini bukan
merupakan tugas bidan dalam pelayanan.
§ Bidan seharusnya memberikan
penerangan kepada kedua remaja tersebut bahwa tindakan yang akan mereka lakukan
ini dapat membahayakan dan resiko yang terjadi seperti kematian dan gangguang
psikologis yang akan terjadi setelah proses aborsi.
§ Seharusnya bidan menyarankan kedua
remaja tersebut untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan harus
berani jujur dan bertanggung jawab terutama bagi si laki-laki karena ini
merupakan kesalahan mereka sendiri.
§ Bidan seharusnya memberitahukan
kepada kedua remaja tersebut untuk tidak melakukan aborsi karena dalam agama
sendiri tidak memperbolehkan dilakukannya aborsi.
§ Bidan seharusnya memberikan KIE
kepada kedua remaja tersebut.
§ Membantu pemecahan masalah dengan
cara mencari jalan keluar selain aborsi dengan cara mempertemukan kedua
keluarga dan membicarakan secara baik-baik.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada bab bab
diatas maka dapat disimpulkan bahwa :
§ Menggugurkan kandungan atau dalam dunia
kedokteran dikenal dengan istilah ”aborsi”, yang merupakan dikeluarkannya hasil
konsepsi yang didapatkan dari hasil berhubungan seksual yang disebabkan oleh
bertemunya ovum dan sel sperma.
§ Terdapat 2 macam aborsi yaitu aborsi
spontanea dan aborsi provokatus
§ Faktor pendorong terjadinya aborsi yaitu
factor ekonomi, factor social dan factor pra kondisi aborsi.
§ Akibat dari melakukan aborsi
§ Kehilangan
harga diri (82%)
§ Berteriak-teriak
histeris (51%)
§ Mimpi
buruk berkali - kali mengenai bayi (63%)
§ Ingin
melakukan bunuh diri (28%)
§ Mulai
mencoba menggunakan obat - obat terlarang (41%)
§ Tidak
bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
B. Saran
Untuk
pengembangan yang lebih lanjut saran bagi penulis, hendaknya ciptakan suasana
yang membuat klien dapat berdiskusi secara terbuka tentang aborsi, agar tidak
terjadi kesalahpahaman.
- Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia, 2001, hal. 9-10
- 14Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), (Jakarta: Akademika Presindo, 1985), hal 88.
- Ekotama, Suryono., dkk. Abortus Provokatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif iktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2001.hal 194 17
- Wawancara dengan Parman Barus Tata Usaha Kepolisian Daerah Sumatera Utara Tanggal 13 April 2013 18 Wawancara dengan Parman Barus, Tata Usaha Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tanggal 13 April 2013 19 Ibid
- www.Docdoc.com
- www.oke.zone.com
Komentar
Posting Komentar