Langsung ke konten utama

MASALAH ETIK DAN PENYELESAIANNYA DALAM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEBIDANAN TERKAIT KASUS "ABORSI" YANG ADA DI INDONESIA

MAKALAH
MASALAH ETIK DAN PENYELESAIANNYA DALAM PENINGKATAN
 MUTU PELAYANAN KEBIDANAN TERKAIT KASUS ABORSI
YANG ADA DI INDONESIA

Mata Kuliah : Mutu Layanan Kebidanan Kebijakan Kesehatan


DOSEN PENGAMPU
Rizka Ayu Setyani, SST M.PH

DI SUSUN OLEH :
KELOMPOK 8
                  1.      Srigita Dewiyana H. (16140074)
                  2.      Septi Ratnasari         (16140043)
                  3.      Efriyanti                   (16140116)
                  4.      Kusnul Khotimah     (16140107)

Kelas B 1 3 1
SEMESTER GANJIL/III
PROGRAM STUDI DIV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2017/2018



KATA PENGANTAR


            Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga makalah yang berjudul ABORSI ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
            Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
            Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.


Yogyakarta, November 2017


Penyusun



DAFTAR ISI



BAB 1

PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang

Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yang mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Kasus aborsi di Indonesia diperkirakan semakin meningkat tiap tahunnya. Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), diperkirakan setiap tahun jumlah aborsi di Indonesia mencapai 2,5 juta jiwa dari 5 juta kelahiran pertahun. Bahkan, 1-1,5 juta diantaranya adalah kalangan remaja.Data yang dihimpun Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan dalam kurun waktu tiga tahun (2008-2010) kasus aborsi terus meningkat. Tahun 2008 ditemukan 2 juta jiwa anak korban Aborsi, tahun berikutnya (2009) naik 300.000 menjadi 2,3 juta janin yang dibuang paksa. Sementara itu, pada tahun 2010 naik dari 200.000 menjadi 2,5 juta jiwa. 62,6 persen pelaku diantaranya adalah anak berusia dibawah 18 tahun. Metode aborsi 37 persen dilakukan melalui kuret, 25 persen melalui oral dan pijatan, 13 persen melalui cara suntik, 8 persen memasukkan benda asing ke dalam rahim dan selebihnya melalui jamu dan akupunktur.
Ketua KPAI Maria Ulfah Anshor mengatakan bahwa pada 2003, rata-rata terjadi 2 juta kasus aborsi per tahun. Lalu pada tahun berikutnya, 2004 penelitian yang sama menunjukkan kenaikan tingkat aborsi yakni 2,1-2,2 juta per tahun. Kehamilan pranikah angkanya 12,7 persen, dan 87 persen dilakukan oleh perempuan yang memiliki suami.3 Data serupa juga diungkap oleh Inne Silviane, Direktur Eksekutif Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Pusat, pelaku aborsi justru paling banyak adalah perempuan yang sudah menikah karenaprogram KB-nya gagal. Data studi PKBI di 12 kota dari tahun 2000-2011 juga menunjukkan, 73-83 persen wanita yang ingin aborsi ialah wanita menikah karena kegagalan kontrasepsi.4 Berapapun jumlah aborsi yang terjadi di Indonesia dan siapa pelakunya remaja atau wanita yang sudah menikah, yang menjadi pertanyaan adalah apa yang menjadi penyebab aborsi ini angkanya cenderung terus meningkat. 
Beberapa kalangan meyakini faktor pendorong melakukan aborsi adalah kehamilan yang tidak direncanakan akibat dari seks pranikah, perkosaan, dan kontrasepsi yang gagal. Pertama, seks pranikah dilakukan saat usia mereka diliputi rasa penasaran dan ingin mencoba, tapi tidak mau bertanya pada orang tua ataupun guru konseling, dan terlebih lagi pengetahuan mereka mengenai kontrasepsi masih minim. Akhirnya, mereka mendapatkan informasi dari sumbersumber yang salah seperti film porno. Orang tua harus memberi pendampingan dan pendidikan seks agar tidak terjerumus pada hubungan seks pranikah. Karena, ujung-ujungnya yang menjadi korban adalah perempuan jika kehamilan tidak diinginkan (KTD) terjadi, meskipun aborsi dilakukan maupun tidak.

B.       Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari Aborsi?
2.      Apa saja jenis-jenis dari Aborsi?
3.      Apa Faktor pendorong melakukan Aborsi?
4.      Apa Akibat dari melakukan Aborsi?
5.      Apa contoh kasus Aborsi yang terjadi di Indonesia?
6.      Mengapa Aborsi penting ?
7.      Apa tanggapan dari kelompok terhadap aborsi yang dilakukan oleh bidan yang berkaitan dengan 7 kode etik bidan?
8.      Apa solusi/ide dari kelompok terhadap aborsi yang berkaitan dengan 7 kode etik bidan?

C.       Tujuan Penulisan

Tujuan Umum
Agar mahasiswa dapat mengetahui lebih dalam lagi tentang aborsi

Tujuan Khusus
1.      Agar mahasiswa dapat mengetahui apa pengertian dari Aborsi
2.      Agar mahasiswa dapat mengetahui jenis-jenis dari aborsi
3.      Agar mahasiswa dapat mengetahui factor pendorong melakukan aborsi
4.      Agar mahasiswa dapat mengetahui akibat dari melakukan aborsi
5.      Agar mahasiswa dapat mengetahui kasus aborsi yang terjadi di Indonesia
6.      Agar mahasiswa dapat mengetahui pentingnya masalah aborsi
7.      Agar mahasiswa dapat mengembangkan pola berfikir dalam menanggapi kasus aborsi yang dilakukan oleh bidan yang dikaitkan dengan 7 kode etik bidan
8.      Agar mahasiswa dapat menemukan solusi/ide mengenai kasus aborsi yang dikaitkan dengan 7 kode etik bidan

D.       Manfaat Penulisan

1.      Untuk mengaplikasikan ilmu yang telah diperoleh selama menempuh pendidikan di Universitas Respati Yogyakarta
2.      Untuk memperluas wawasan dan pandangan mahasiswi terhadap prospek tentang aborsi






BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Aborsi

Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah ”aborsi”, yang merupakan dikeluarkannya hasil konsepsi yang didapatkan dari hasil berhubungan seksual yang disebabkan oleh bertemunya ovum dan sel sperma . Aborsi provocatus merupakan istilah lain yang secara resmi dipakai dalam kalangan kedokteran dan hukum. Ini adalah suatu proses mengakhiri kehidupan janin yang ada didalam kandungan sebelum tiba waktunya akan dilahirkan dikarenakan beberapa hal.
Menurut Fact Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute For Social, Studies anda Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan” aborsi didefenisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi rahim (uterus), sebelum janin (fetus) mencapai 20 minggu.

B.     Jenis-Jenis Aborsi

Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi dengan sendirinya atau tanpa diketahui atau bisa juga disebut dengan abortus atau tanpa perencanaan tindakan medis (aborsi spontanea), dan aborsi yang direncanakan atas dasar indikasi maupun penyimpangan norma dari perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab.  Seperti pada atas dasar indikasi medis bisa melalui tindakan medis dengan obat-obatan, tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahaan akibat pengeluaran janin secara paksa melalui vagina (aborsi provokatus).

1.      Aborsi Spontanus atau ilmiah

Aborsi spontan dibagi atas:
1) Aborsi komplitus
Artinya keluar dengan sendirinya seluruh hasil konsepsi tanpa dilakukan tindakan apapun sebelum umur kehamilan itu memasuki minggu ke 20.

2) Aborsi habitualis
Artinya aborsi tidak hanya terjadi sekali melainkan 3 atau berulang-ulang kali tetapi secara spontan bukan disengaja. Aborsi habitualis ini dapat terjadi juga jika kadangkala seorang wanita mudah sekali mengalami keguguran yang disebabkan oleh bisa dari lemahnya kandungan seorang wanita itu sendiri maupun gangguan dari luar seperti, misalnya terpeleset, bermain skipping (meloncat dengan tali), naik kuda, naik sepeda dan lain-lain. Bila keguguran hampir tiap kali terjadi pada setiap kehamilan seorang wanita , maka keadaan ini disebut “aborsi habitualis” yang biasanya sangat rentan terjadi pada kandungan pada minggu kelima sampai kelima belas.

3) Aborsi inkomplitus
Artinya keluar dengan sendirinya hasil konsepsi tetapi hanya sebagian saja seperti bagian tangan atau kaki, badan dan sebagainya sebelum umur kehamilan memasuki minggu ke 20.

4) Aborsi diinduksi
Yaitu sebuah tindakan dengan menghentikan kehamilan yang disengaja dengan cara apa saja baik melakukan dengan sendiri maupun dengan dibantu oleh orang lain atau atas dasar indikasi medis sebelum umur kehamilan memasuki minggu ke 20 dan dapat bersifat terapi atau non terapi.

5) Aborsi insipiens
Yaitu suatu keadaan dimana terjadinya perdarahan dari interauteri atau didalam uterus yang disebabkan oleh dilatasi/membukanya serviks secara kontinu dan progresif tetapi tidak mengeluarkan hasil konsepsi sebelum umur kehamilan 20 minggu.

6) Aborsi terinfeksi
Yaitu aborsi yang terjadi disertai dengan infeksi pada organ genital yang didapatkan pada saat pengeluaran hasil konsepsi.

7) Missed Abortion
Yaitu aborsi yang embrio atas janinnya meninggal. Dalam uterus sebelum umur kehamilan lengkap 20 minggu tetapi hasil konsepsi tertahan dalam uterus selama 8 minggu atau lebih.

8) Aborsi septik
Yaitu suatu aborsi yang menyebabkan terjadinya infeksi melalui penyebaran langsung mikroorganisme dari produknya ke dalam sirkulasi sistematik ibu.

2.      Aborsi Provokatus


1) Provocatus therapeutics/ aborsi medicalis
Yaitu aborsi yang terjadi/dilakukan oleh karena perbuatan manusia. Biasanya dapat terjadi atas dasar indikasi medis seperti pada kehamilan dengan suatu penyakit yang dapat membahayakan nyawa sang ibu. Aborsi provokatus dapat juga dilakukan pada saat kritis untuk menolong jiwa si ibu, kehamilan perlu diakhiri, umpamanya pada kehamilan di luar kandungan/ektopik, sakit jantung yang parah, penyakit TBC yang parah, tekanan darah tinggi, kanker payudara, kanker leher rahim.

2) Aborsi provokatus criminalis
Merupakan aborsi yang dilakukan secara sengaja, baik oleh si ibu maupun oleh orang lain atas dasar persetujuan si ibu hamil. Hal ini dilakukan si ibu hamil dengan alasan-alasan tertentu, misalnya malu mengandung karena hamil di luar nikah, kehamilan yang tidak di inginkan maupun belum siap untuk menerima kehamilan dan sebagainya.



C.     Faktor Pendorong melakukan aborsi

Menurut Sarlito (2000) faktor yang mendorong timbulnya aborsi adalah:
1.      Faktor ekonomi, jika tidak aborsi :
a.       Anak terlalu banyak sehingga menyebabkan kesulitan untuk merawat ataupun biaya hidup, penghasilan suami terbatas sehingga untuk menghidupi saja serba kekurangan, dan khususnya ibu-ibu peserta KB yang mengalami kegagalan kontrasepsi dan sebagainya.
b.      PHK (Putus Hubungan Kerja) Misal: Buruh dan lain-lain. Sehingga menyebabkan pemasukan yang didapatkan sudah tidak ada lagi dan mendorong terjadinya aborsi atas dasar biaya yang tidak ada.
c.       Belum bekerja (buat yang masih sekolah atau kuliah biasanya terjadi karena kecelakaan) ataupun tidak ada biaya untuk menghidupi bayinya kelak.

2.      Faktor sosial (khusus untuk kehamilan pranikah), jika tidak aborsi:
a.       Putus sekolah atau putus kuliah
b.      Malu pada keluarga dan tetangga
c.       Siapa yang akan mengasuh bayi
d.      Terputus atau terganggu karir atau masa depan

3.      Kondisi Pra Aborsi
Sarlito (2000), menyatakan bahwa kondisi psikologis perempuan pra aborsi diantaranya adalah takut atau cemas, kebingungan sehingga menunda-nunda persoalan, membutuhkan perlindungan tetapi lelaki yang berbuat pada umumnya tidak mau dan tidak mampu bertanggung jawab, membutuhkan informasi tetapi tidak tahu harus bertanya kepada siapa (masyarakat mentabukan seks, apalagi aborsi dari semua yang belum menikah, khususnya perempuan). Pada saat sudah terdesak akhirnya nekat mencari bantuan yang paling terjangkau (dekat, murah dan mudah). Tindakan nekat ini tidak didukung oleh pengetahuan yang cukup dan bisa sangat berbahaya, dukun atau para medik atau dokter yang tidak bertanggungjawab, sehingga menyebabkan komplikasi yang tidak segera ditolong, dan infeksi karena tidak diperiksa ulang.


D.    Akibat dari melakukan Aborsi

Kondisi psikologis pasca aborsi yang dialami oleh seorang wanita yang melakukan aborsi diantaranya adalah munculnya penyangkalan pada dirinya sendiri, dia tidak mau memikirkan atau membicarakan hal itu lagi, menjadikan rahasia pribadi, menjadi tertutup, takut didekati oleh orang lain, dan munculnya perasan tertekan.
Wanita yang melakukan aborsi diam-diam, setelah proses aborsi biasanya akan mengalami Post Abortion Syndrome (PAS) atau sering juga disebut Post Traumatic Stress Syndrome. Gejala yang sering muncul setelah melaukan aborsi adalah depresi, kehilangan kepercayaan diri, merusak diri sendiri, mengalami gangguan fungsi seksual, bermasalah dalam berhubungan dengan lawan jenis, perubahan kepribadian yang mencolok seperti lebih tertutup, serangan kecemasan yang dialami, perasaan bersalah dan penyesalan yang teramat dalam. Mereka juga sering menangis berkepanjangan, sulit tidur, sering bermimpi buruk, sulit konsentrasi, selalu teringat masa lalu, kehilangan ketertarikan untuk beraktivitas, dan sulit merasa dekat dengan anak-anak yang lahir kemudian.
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
a.       Kematian mendadak karena pendarahan hebat
b.      Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
c.       Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
d.      Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
e.       Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
f.       Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
g.      Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
h.      Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
i.        Kanker hati (Liver Cancer)
j.        Kelainan pada placenta / ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
k.      Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
l.        Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
m.    Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
a.       Kehilangan harga diri (82%)
b.      Berteriak-teriak histeris (51%)
c.       Mimpi buruk berkali - kali mengenai bayi (63%)
d.      Ingin melakukan bunuh diri (28%)
e.       Mulai mencoba menggunakan obat - obat terlarang (41%)
f.       Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)





BAB III

TINJAUAN KASUS 

A.    Contoh Kasus Aborsi yang terjadi di Indonesia

      Di sebuah desa/kecamatan sukorejo, kabupaten ponorogo, jawa timur terdapat bidan yang bernama S yang membuka PMB (praktik bidan mandiri). Sehari-harinya tempat praktik bidan S sepi pengunjung tidak seperti 1 tahun yang lalu yang lumayan banyak pengunjung bisa sampai 4-8 orang yang datang setiap harinya. Berbeda dengan sekarang paling banyak itu 2 atau 3 pengunjung yang datang.  Ini semua karena orang-orang pergi ke pelayanan kesehatan yang di Puskesmas. Bidan S sangat pusing karena pemasukan semakin berkurang sedangkan tagihan yang dibayarkan banyak.  Bidan S dikenal masyarakat sebagai bidan yang baik dan ramah kepada semua orang.
      Pada suatu malam pukul 01.15 WIB pagi datang 2 remaja laki-laki dan perempuan yang diduga masih berumur 17 tahun ke tempat bidan S. Mereka mengatakan maksud dan tujuan mereka datang untuk meminta bantuan bidan S untuk menggugurkan kandungannya. Setelah ditelusuri bidan S kenapa mereka ingin menggugurkan kandungan ternyata janin yang dikandung tersebut bukan buah perkawinan yang sah melainkan hasil hubungan sex pranikah mereka. Perempuan tersebut bernama Rina (17) dan laki-laki tersebut bernama Gio (17) masing-masing masih duduk di bangku SMA. Keduanya mengatakan ingin menggugurkan kandungan karena takut nanti akan dimarahi oleh keluarga masing-masing dan juga mereka masih duduk di bangku SMA jadi belum siap untuk merawat anak.
      Keduanya pun membujuk bidan S agar mau membantu mereka dalam menggugurkan kandungan namun bidan S menolak karena takut nanti akan dilaporkan ke pihak yag berwajib. Namun keduanya tidak menyerah begitu saja, mereka terus memohon dan mengemis kepada bidan S, tak tanggung-tanggung mereka sampai menangis. Mereka pun menawarkan kepada bidan S dengan bayaran 2.000.000 juta, bidan S tidak mau karena bidan S takut nanti akan dilaporkan ke polisi jika warga disekitarnya tahu. Akan tetapi bidan S menyadari bahwa pemasukan PMBnya sangat sedikit sedangkan dia harus membayar sejumlah tagihan yang ada di PMBnya dan juga dia kasihan melihat kedua remaja tersebut . Bidan S sangat bingung apakah dia menyetujui tawaran tersebut atau tidak. Namun pada akhirnya bidan S menyetujui tawaran tersebut.

B.     Mengapa aborsi penting ?

Abortus Provokatus yang di Indonesia lebih dikenal dengan aborsi adalah tindakan mengakhiri masa kehamilan sebelum waktunya. Sampai saat ini aborsi masih menimbulkan pro dan kontra. Ada beberapa Negara yang melegalkan praktik aborsi dengan alas an apapun, sebaliknya ada pula yang melarang aborsi sama sekali.
Di Indonesia aborsi hanya dilegalkan dengan persetujuan dokter berdasarakan alasan atau pertimbangan medis tertentu yang bisa membahayakan kondisi kesehatan ibu atau ada masalah pada janin.
Di Indonesia, hukum aborsi diatur dalam UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa aborsi di Indonesia tidak diizinkan, dengan pengecualian karena darurat medis yang mengancam nyawa ibu ataupun janin, serta bagi korban perkosaan.
Tindakan aborsi atas dasar gawat darurat medis pun hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari ibu hamil dan pasangannya (kecuali bagi korban perkosaan) dan penyedia layanan bersertifikat, serta melalui konseling dan/ konsultasi pra-tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.
Meski sudah jelas diatur dalam undang-undang, pada kasus-kasus lain dari aborsi banyak sekali yang dilakukan dengan sengaja- diluar dari kondisi medis tertentu. Kebanyakan perempuan yang melakukan aborsi di daerah perkotaan besar di Indonesia karena alas an kehamilan yang tidak diinginkan. Padahal dengan alasan apapun, terkecuali alsan medis, aborsi adalah suatu hal yang tidak disarankan.

Dalam Kasus tersebut, dilemma etik yang terjadi adalah :
·         Menurut Medis, Tindakan aborsi tidak diperbolehkan karena janin tidak membahayakan si ibu, dan juga tidak ada alasan apapun yang menguatkan harus dilakukan aborsi untuk indikasi medis.
·         Menurut Hukum, tindakan aborsi tidak dibenarkan karena membunuh jiwa dan mendapat hukuman 5 tahun 6 bulan.
·         Menurut Agama Islam, hal ini sangat bertentangan. Menggugurkan kandungan sama dengan membunuh jiwa.

Pada kasus ini bidan sempat dilemma antara menyetujui tawaran tersebut atau tidak karena jika bidan menerima tawaran tersebut bidan S takut nanti akan dilaporkan ke polisi jika warga sekitar tahu. Tetapi jika bidan S tidak menerima tawaran tersebut nanti dia tidak akan mendapatkan uang sedangkan pemasukan PMB nya sekarang sangat berkurang dan masih banyak tagihan yang harus dibayarkan, dan pada ahkhirnya bidan S menerima tawaran tersebut.

 

C.    Tanggapan Kelompok terhadap bidan yang melakukan aborsi yang dikaitkan dengan 7 kode etik bidan


Menurut tanggapan kelompok kami tindakan bidan tersebut melanggar kode etik bidan yang ke :
§  Kode etik bidan Bab 1 Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
Ø  Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan melindungi dan menghamalkan sumpah  jabatannya dalam  melaksanakan tugas dan pengabdianya.
o   Bahwa bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah  ditetapkan sesuai dengan penuh kesungguhan  dan tanggung jawab.
o   “Menurut tanggapan kelompok kami, bahwa bidan S sudah melanggar sumpah jabatan sebagai seorang bidan dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya. Bahwa bidan S tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Yaitu menerima tawaran kedua remaja tersebut untuk melakukan aborsi dan tidak melihat dampak yang mungkin dia alami selanjutnya.”

§  Kode etik bidan Bab 1 Kewajiban bidan terhadpan klien dan masyarakat
Ø  Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya, menjunjung tinggi harkat dan mertabat kemanusiaaan yang utuh dan memelihara citra bidan
o   Professional, artinya member pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang di miliki dan manusiwi secara penuh, tanpa mementingkan kepentingan diri sendiri tetapi mendahulukan kepentingan klien seerta menghargai klien sebagai mana bidan menghargai dirinya sendiri.
o   “Menurut tanggapan kelompok kami, bahwa bidan S sudah melanggar karena memberikan pelayanan tidak sesuai dengan bidang ilmu yang dimilikinya, dan juga mementingkan kepentingan diri sendiri yaitu mementingkan uang untuk membayar tagihan PMB tanpa melihat resiko yang terjadi. Ini jelas merupakan pelanggaran sebagai seorang bidan.”



D.    Solusi/Ide dari kelompok terhadap bidan yang melakukan aborsi yang berkaitan dengan 7 kode etik bidan


Menurut kelompok kami solusi yang harus di berikan sebagai seorang bidan sesuai dengan 7 kode etik bidan yaitu :
§  Kode etik bidan Bab 1 Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
Ø  Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan melindungi dan menghamalkan sumpah  jabatannya dalam  melaksanakan tugas dan pengabdianya.
o   Bahwa bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah  ditetapkan sesuai dengan penuh kesungguhan  dan tanggung jawab
§  Kode etik bidan Bab 1 Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
Ø  Setiap bidan dalam menjalakan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga.
o   Bidan dalam melaksanakan pelayananya, harus sesuai dengan tuga dan kewajibanya yang telah digariskan dalam peraturan mentri kesehatan no 900/Permenkes/IX/2010
·         Memberi penerangan dan penyuluhan baik di RS, Puskesmas,  RB, Posyandu, BPS dan masyarakat

Solusi/Ide Kelompok :
§  Bidan seharusnya menolak bujukan oleh 2 remaja yaitu Rina (17) dan Gio (17) untuk menggugurkan kandungan Rina, dan seharusnya bidan menjelaskan kepada kedua remaja tersebut ini bukan merupakan tugas bidan dalam pelayanan.
§  Bidan seharusnya memberikan penerangan kepada kedua remaja tersebut bahwa tindakan yang akan mereka lakukan ini dapat membahayakan dan resiko yang terjadi seperti kematian dan gangguang psikologis yang akan terjadi setelah proses aborsi.
§  Seharusnya bidan menyarankan kedua remaja tersebut untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan harus berani jujur dan bertanggung jawab terutama bagi si laki-laki karena ini merupakan kesalahan mereka sendiri.
§  Bidan seharusnya memberitahukan kepada kedua remaja tersebut untuk tidak melakukan aborsi karena dalam agama sendiri tidak memperbolehkan dilakukannya aborsi.
§  Bidan seharusnya memberikan KIE kepada kedua remaja tersebut.
§  Membantu pemecahan masalah dengan cara mencari jalan keluar selain aborsi dengan cara mempertemukan kedua keluarga dan membicarakan secara baik-baik.





BAB IV

PENUTUP 

A.    Kesimpulan

Berdasarkan uraian pada bab bab diatas maka dapat disimpulkan bahwa :
§  Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah ”aborsi”, yang merupakan dikeluarkannya hasil konsepsi yang didapatkan dari hasil berhubungan seksual yang disebabkan oleh bertemunya ovum dan sel sperma.
§  Terdapat 2 macam aborsi yaitu aborsi spontanea dan aborsi provokatus
§  Faktor pendorong terjadinya aborsi yaitu factor ekonomi, factor social dan factor pra kondisi aborsi.
§  Akibat dari melakukan aborsi
§  Kehilangan harga diri (82%)
§  Berteriak-teriak histeris (51%)
§  Mimpi buruk berkali - kali mengenai bayi (63%)
§  Ingin melakukan bunuh diri (28%)
§  Mulai mencoba menggunakan obat - obat terlarang (41%)
§  Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)

B.     Saran

      Untuk pengembangan yang lebih lanjut saran bagi penulis, hendaknya ciptakan suasana yang membuat klien dapat berdiskusi secara terbuka tentang aborsi, agar tidak terjadi kesalahpahaman.







  • Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Penerbit Universitas Indonesia, 2001, hal. 9-10
  • 14Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), (Jakarta: Akademika Presindo, 1985), hal 88.
  • Ekotama, Suryono., dkk. Abortus Provokatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif iktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2001.hal 194 17
  • Wawancara dengan Parman Barus Tata Usaha Kepolisian Daerah Sumatera Utara Tanggal 13 April 2013 18 Wawancara dengan Parman Barus, Tata Usaha Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tanggal 13 April 2013 19 Ibid
  • www.Docdoc.com
  • www.oke.zone.com









Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH SKRINING HIV

TUGAS  MUTU PELAYANAN KEBIDANAN SKIRING HIV Dosen pengampu : Rizka Ayu Setyani , SST.MPH   Disusun Oleh: Kelompok 9 : Ni  luh eka  f ebriyanti ( 161400 52 ) siziz nahdiatus sholikha h ( 16140044 ) Astri dian febriani ( 16140931 ) Febiana Laluur ​ ( 16140004 ) UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA FAKULTAS ILMU KESEHATAN PROGRAM STUDI D3 KEBIDANAN TAHUN 2016/2017 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, atas tuntunan dan penyertaannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berisi tentang “ teori skrining HIV ”. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada : 1. Ibu Riska Ayu Setyani, SST.MPH, selaku dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan tugas ini kepada kami, guna menambah wawasan kami 2. Orang Tua dan saudara-saudari semua yang telah mendukung kami 3. Teman-teman, dan rekan semua yang telah memberikan semangat kepada kami    4. Dan semua pihak yang telah memberikan dukung

MASALAH ETIK BAYI TABUNG MUTU DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

MASALAH ETIK BAYI TABUNG MUTU DALAM PELAYANAN KEBIDANAN Disusun Oleh        : 1.         Fitriana Sindi                         16140012 2.         Maya Sari                               16140025 3.         Angelia Boru Damanik          16140026 4.         Dwi Ayu Pamungkas             16140065 Kelas                     : B.13.1 Kelompok             : 3 ( Tiga ) UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA FAKULTAS ILMU KESEHATAN PROGRAM STUDI D-IV BIDAN PENDIDIK 2017/2018 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayahNya yang telah memberikan kekuatan serta kemampuan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini adalah “Masalah Etik Bayi Tabung” Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa ini masih banyak kekurangan baik segi isi maupun bahasannya. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi penyempurnaan makalah ini.