Langsung ke konten utama

MASALAH ETIK DAN PENYELESAIANNYA DALAM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN VASEKTOMI (MOP) DAN TUBEKTOMI (MOW)




MASALAH ETIK DAN PENYELESAIANNYA DALAM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN
VASEKTOMI (MOP) DAN TUBEKTOMI (MOW)


Kelas B13.1

Kelompok 5

1.    Helaria Aviana Ice                 16140011
2.    Astika Diana Sari                  16140019
3.    Trias Adi Puspitasari            16140041
4.    Riska Tri Novianti                16140042


UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PRODI D IV BIDAN PENDIDIK
2017/2018



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pemerintah telah menyediakan berbagai macam metode alat kontrasepsi yang bisa digunakan sesuai dengan pilihan yang disesuaikan indikasi dan kontraindikasi alam penggunaannya.
Macam-macam alat kontrasepsi yang dapat dipilih oleh akspektor meliputi : KB Alamiah yaitu metode kalender, metode suhu basal, metode lendir serviks, Coitus Interuptus, kondom, diafragma, spermatisid vaginal, kontrasepsi hormonal yaitu pil, suntik, implant, IUD, dan kontrasepsi mantap meliputi MOW atau Tubektomi dan MOP atau Vasektomi (Hanafi, 2004).
Berdasarkan data faktor yang mempengaruhi seorang ibu dalam pemilihan alat kontrasepsi mantap atau MOW berasal dari dalam diri atau internal dan dari luar atau eksternl. Faktor interen meliputi pengetahuan, motivasi, umur dan paritas. Sedangkan faktor eksternal lain peran suami, petugas kesehatan, sosial ekonomi dan sosial budaya. Peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai  kedudukannya dalam suatu sistem (Mubarok W, 2006).
Pemilihan salah satu jenis kontrasepsi bukan mutlak kehendak istri selama tidak ada kontra indikasi karena suami juga mempunyai hak untuk memberikan pilihan pada istrinya. Oleh karena itu diperluakan adanya musyawarah dalam memilih dan menggunakan jenis kontrasepsi karena hal tersebut akan mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Peran suami dalam memantapkan dan melaksanakan program KB sangat penting, karena suami merupakan tolak ukur berhasil atau tidaknya program itu sendiri, karena program KB bertujuan untuk  33 Jurnal Midpro, edisi 1 /2011 keluarga, maka  keluargalah yang mempunyai potensi kuat dalam berlangsungnya program (Saifudin, AB, 2006).
Peran petugas kesehatan adalah memberikan informasi yang adekuat kepada masyarakat sehingga seseorang mempunyai pengetahuan yang meningkat, hal ini akan mendukung sesoorang untuk bertindak dan berperilaku (Soekijo Notoatmodjo S., 2003). Rendahnya akseptor yang menggunakan kontrasepsi mantap atau MOW dipengaruhi oleh peran suami, merupakan salah satu bentuk kegagalan program KB yang dapat memberikan dampak tidak baik pada perkembangan suatu bangsa, sehingga perlu pensuksesan program KB Nasional untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraanbagi keluarga. Peran petugas kesehatan mempunyai pengaruh yang besar pula dalam menumbuhkan dan memantapkan program KB melalui konseling untuk memperoleh informasi yang tepat, benar dan jelas tentang KB yang akan dipilih dan digunakan. Berdasarkan uraian tersebut maka penelitian membatasi pada masalah hubungan paritas dan peran suami dalam pemilihan alat kontrasepsi mantap atau MOW. (Sarwono,1999).

B.     Rumusan masalah
1. Apa pengertian vasektomi (MOP) dan tubektomi (MOW)?
2. Kenapa masalah vasektomi (MOP) dan tubektomi (MOW) itu penting serta dilema dan etiknya?





BAB II
PEMBAHASAN
A. Teori Vasektomi (MOP)
1.      Pengertian
Vasektomi (MOP) merupakan suatu metode kontrsepsi pada pria yang aman, sedrhana dan efektif, memakan waktu operasi yang singkat dan tidak memerlukan anestesi umum. (Hanafi, 2004, hal 307)
Menurut saifuddin, 2006 adalah prosedur klinik untuk menghentikan kapasitas reproduksi pria dengan jalan melakukan oklusi vasa deferensia sehingga alur transportasi sperma terhambat dan proses fertilisasi (penyatuan dengan ovum) tidak terjadi. (Hal MK-85)
Sedangkan menurut (BKKBN, 2002) dalah salah satu cara kontrasespsi pada pria. Merupakan kontrasepsi mantap (KONTAP) pada pria yang bersifat ireversibel ( kesuburan praktis tidak dapat dikembalikan ) 





2.      Efektifitas
v  Sangat efektif
Efektif setelah 20 ejakulasi atau 3 bulan. (saifuddin, dkk. 2006, Hal MK-85)

3.      Jenis
v  Standar
v  VTP

4.      Mekanisme kerja
Dengan mengoklusi tuba fallopi (mengikat dan memotong atau memasang cincin) sehingga sperma tidak dapat bertemu dengan ovum.
5.      Manfaat
v  Efektif
v  Aman, morbidibitas rendah dan hamper tidak ada mortalitas.
v  Sederhana
v  Cepat, hanya memerlukan waktu 5-10 menit
v  Menyenangkan bagi akseptor karena memerlukan anestesi lokal saja.
v  Biaya rendah (hanafi, 2004, hal 308)

6.      Keterbatasan
v  Diperlukan suatu tindakan operatif
v  Kadang-kadang menyebabkan kompilkasi seperti perdarahan atau infeksi
v  Kontap-pria belum memberikan perlindungan total sampai semua spermatozoa, yang sudah ada di dalam system reproduksi distal dari tempat oklusi vas deferens dikeluarkan
v  Problem psikologis yang berhubungan dengan prilaku seksual mungkin bertambah parah setelah tindakan operatif yang menyangkut system reproduksi pria.

7.      Indikasi MOP
MOP merupakan upaya untuk menghentikan fertilitas di mana fungsi reproduksi merupakan ancaman atau ganguan terhadap kesehatan pria dan pasangannya serta melemahkan ketahanan dan kualitas keluarga.
8.      Kontra Indikasi MOP
v  Infeksi kulit lokal, missal scabies
v  Infeksi traktus genitalia
v  Kelainan scrotum dan sekitarnya ( varicocele, hydrocele besar, filariasis, hernia inguinalis, orchiopexy, luka parut bekas operasi hernia, skrotum yang sangat tebal)
v  Penyakit sistemik
v  Riwayat perkawinan, psikologis atau seksual yang tidak stabil.

9.      Komplikasi dan penanganan
a)      Komplikasi dapat  terjadi saat prosedur berlangsung atau beberapa saat setelah tindakan. Komplikasi akibat reaksi mafilaksis yang disebabkan oleh pengguanaan lidokain atau manipulasi berlebihan terhadap anyaman pembuluh darah di sekitar vasa deferensia.
b)      Komplikasi pasca tindakan dapat berupa hematoma skrotalis, infeksi atau abses pada testis, atrofi testis, epididimis kongestif atau peradangan kronik granuloma di tempat insisi, penyulit jangka panjang yang dapat mengganggu upaya pemulihan fungsi  reproduksi adalah terjadinya antibody sperma.












              

B.  Tubektomi (MOW)
            1. Pengertian
Tubektomi (MOW)  adalah oklusi tuba fallopii sehingga spermatozoa dan ovum tidak dapat bertemu. (Hanafi, 2004, hal 243)
Sedangkan menurut (Saifuddin, dkk, 2006)  adalah prosedur bedah sukarela untuk menghentikan fertilisasi (kesuburan) seorang wanita. (Hal MK-82)

 


2. Efektifitas
v  Sangat efektif ( 0,5 kehamilan per 100 prempuan selama tahun pertama penggunaan)
v  Efektif 6 – 10 minggu setelah operasi.  (Hanafi, 2004, hal 322)
3. Jenis
v  Minilaparotomi
v  Laparoskopi

4. Mekanisme kerja
Dengan mengoklusi tuba fallopi (mengikat dan memotong atau memasang cincin) sehingga sperma tidak dapat bertemu dengan ovum.
  
5. Manfaat
v  Tidak mempengaruhi proses menyusui (breastfeeding)
v  Tidak bergantung pada factor senggama.
v  Baik bagi klien apabila kehamilan akan menjadi risiko kesehatan yang serius.
v  Pembedahan sederhana, dapat dilakukan dengan anestesi lokal.
v  Tidak ada efek samping dalam jangka panjang
v  Tidak ada perubahan dalam fungsi seksual (tidak ada efek pada produksi hormone ovarium)
(Hanafi, 2004,)

6. Keterbatasan
v  Harus mempertimbangkan sifat permanen metode kontrasepsi ini (tidak dapat dipulihkan kembali), kecuali dengan operasi rekanalisasi
v  Klien dapat menyesal kemudian hari
v  Resiko komplikasi kecil (meningkat apabila digunakan anestesi umum)
v  Rasa sakit/ ketidaknyamanan dalam jangka pendek setelah tindakan
v  Dilakukan oleh dokter yang terlatih (dibutuhkan dokter spesialis ginekologi atau dokter spesialis bedah untuk proses laparoskopi)
v  Tidak melindungi dari IMS termasuk HIV/AIDS
  (Hanafi, 2004)

7. Indikasi MOW
a)      Usia > 26 tahun
b)      Paritas > 2
c)      Yakin telah mempunyai besar keluarga yang sesuai dengan kehendaknya
d)     Pada kehamilannya akan menimbulkan risiko kesehatan yang serius
e)      Pasca persalinan
f)       Pasca keguguran
g)      Paham dan secara sukarela setuju dengan prosedur ini.

8. Yang sebaiknya tidak menjalani MOW
a)      hamil (sudah terdeteksi atau dicurigai)
b)      perdarahan pervaginal yang belum terjelaskan (hingga harus di evaluasi)
c)      infesi sistemik atau pelvic yang akut (hingga masalah itu disembuhkan atau dikontrol)
d)     tidak boleh menjalani proses pembedahan
e)      kurang pasti mengenai keinginannya untuk fertilitas di masa depan
f)       belum memberikan persetujuan tertulis.

9. Waku dilakukan
a)      Setiap waktu selama silus haid apabila diyankini secara rasional klien tersebut tidak hamil
b)      Hari ke 6 hingga ke 13 dari siklus menstruasi (fase proliferasi)
c)      Pascapersalinan
Minilap : di dalam waktu 2 hari atau setelah 6 minggu atau 12 minggu.
Laparoskopi : tidak tepat untuk klien-klien pascapersalinan.
d)     Pacsa keguguran
Triwulan pertama : dalam waktu 7 hari sepanjang tidak ada bukti infeksi pelvic (minilap atau laparoskopi)
Triwulan kedua : dalam waktu 7 hari sepanjang tidak ada bukti infeksi pelvic (minilap saja)

10. Komplikasi dan penanganan
a.       Infeksi luka : Apabila terlihat luka, obati dengan antibiotic. Bila terdapat abses, lakukan drainase dan obati seperti yang terindikasi.
b.      Demam pasca : Obati infeksi berdasarkan apa yang ditemukan.
c.       Luka pada kandung kemih, intestina (jarang terjadi)             : Mengacu ke tingkat asuhan yang tepat. Apabila kandung kemih atau usus luka dan diketahui sewaktu operasi, lakukan reparasi primer. Apabila ditemukan pascaoperasi, dirujuk ke RS yang tepat bila perlu.
d.      Hematoma (subkutan) : Gunakan packs yang hangat dan lembab tsb. Amati : hal yang biasanya akan berhenti dengan berjalannya waktu tetapi dapat membutuhkan drainase bila ekstensif.
e.       Emboli gas yang diakibatkan oleh laparoskopi (sangat jarang terjadi) : Ajukan ke tingkat asuhan yang tepat dan mulailah resusitasi intensif, termasuk Cairan intravena, resusitasi kardio pulmunar dan tindakan penunjang kehidupan lainnya.
f.       Rasa sakit pada lokasi pembedahan : Pastikan adanya infeksi atau abses dan obati berdasarkan apa yang ditemukan.
g.      Perdarahan superficial (tepi-tepi kulit atau subkutan) : Mengontrol perdarahan dan obati berdasarkan apa yang ditemukan.










C. Jika dilihat dari Dilema Etiknya 

a.       Sudut Pandangan Islam
Menurut ajaran agama islam, keluarga berencana dapat dilakukan dengan cara mengatur jarak kehamilan. Meskipun sterilisasi seperti tubektomi menurut ilmu kedokteran sangat efektif, efisien dan sangat minimal efek sampingnya, namun cara ini tidak dibenarkan dalam ajaran agama islam. Alasan yang dikemukakan dalam agama islam menolak tubektomi sebagai cara sterilisasi, yaitu
1)      Tubektomi menyebabkan kemandulan yang permanen
2)      Tubektomi dilakukan dengan cara merusak alat tubuh manusia yaitu salah satu bagian dari organ kelamin dalam wanita (internal genetalia organ)
b.      Dari segi medis
Dari segi medis cara ini yang paling berhasil dengan efek samping yang sangat minimal dan mengeluarkan sedikit biaya (ekonomis). Ligasi tuba tidak selalu berhasil mencegah kehamilan. Ketika pembuahan tetap terjadi, kemungkinannya lebih besar untuk terjadi kehamilan ektopik, yang merupakan penyebab utama kematian wanita hamil.
Sekitar 50% pria yang menjalani vasektomi menanggung resiko tubuhnya lantas membentuk antibodi anti-sperma. Artinya, tubuh mereka akan menganggap bahwa spermanya sendiri adalah zat asing yang harus dilumpuhkan. Hal ini meningkatkan resiko penyakit-penyakit auto imun. Beberapa penelitian menunjukkan pria yang menjalani vasektomi menghadapi resiko lebih besar untuk mengidap kanker prostat, terutama setelah 15 sampai 20 tahun sesudah vasektomi, walau sebuah studi lain tidak menemukan hubungan itu.
   

D. Tanggapan kelompok terhadap masalah dikaitkan dengan 7 kode kebidanan
Jika dikaitkan dengan kode etik kebidanan dilihat dari sudut pandang kewajiban bidan terhadap tugasnya
a). Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b). Setiap berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
c). Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.
·         Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
a.    Setiap bidan senantiasa menjujung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumapah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b.  Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memlihara citra bidan.
c.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada. Peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
d.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan kliery menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku dimasyarakat.
e.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
f.    Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
·         Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air
a.   Setiap bidan dalam menjarankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.


b.   Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
E. Solusi/ide kelompok terhadap masalah
  1. Sebagai bidan harus bisa memberikan pilihan kepada klien
  2. Sebaiknya bagi pasangan suami istri memilih alat kontrasepsi dengan benar sesuai dengan pengetahuannya.
  3. Harus ada persetujuan terlebih dahulu bagi pasangan suami istri apabila ingin melakukan tindakan.
  4. Tenaga medis yang melakukan tindakan kontrasepsi, harus memberi informasi seluas-luasnya kepada pasangan suami istri sebelum melakukan tindakan.
Peraturan Pemerintah tahun 2014 PP 61 Tahun 2014 Bagian keempat tentang Pelayanan Pengaturan Kehamilan, Kontrasepsi, dan Kesehatan Seksual
Pasal 22
(1) Setiap orang berhak memilih metode kontrasepsi untuk dirinya tanpa paksaan.
(2) Metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai pilihan pasangan suami istri dengan mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama.
(3) Metode kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa pelayanan kontrasepsi dengan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), Implant, dan Metode Operasi Wanita (MOW)/Metode Operasi Pria (MOP) harus dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan.










BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Vasektomi (MOP) merupakan suatu metode kontrsepsi pada pria yang aman, sedrhana dan efektif, memakan waktu operasi yang singkat dan tidak memerlukan anestesi umum. (Hanafi, 2004, hal 307)
Menurut saifuddin, 2006 adalah prosedur klinik untuk menghentikan kapasitas reproduksi pria dengan jalan melakukan oklusi vasa deferensia sehingga alur transportasi sperma terhambat dan proses fertilisasi (penyatuan dengan ovum) tidak terjadi. (Hal MK-85)
Sedangkan menurut (BKKBN, 2002) dalah salah satu cara kontrasespsi pada pria. Merupakan kontrasepsi mantap (KONTAP) pada pria yang bersifat ireversibel ( kesuburan praktis tidak dapat dikembalikan )
Tubektomi (MOW)  adalah oklusi tuba fallopii sehingga spermatozoa dan ovum tidak dapat bertemu. (Hanafi, 2004, hal 243)
Sedangkan menurut (Saifuddin, dkk, 2006)  adalah prosedur bedah sukarela untuk menghentikan fertilisasi (kesuburan) seorang wanita. (Hal MK-82)














DAFTAR PUSTAKA

http://jurnalbidandiah.blogspot.co.id/2012/06/kode-etik-bidan.html
http://jurnalbidandiah.blogspot.co.id/2012/04/kontrasepsi-kb-mantap-medis-operatif.html
https://prashtipertiwi.wordpress.com/2014/05/02/keluarga-berencana-menurut-pandangan-islam-makalah
http://repository.unair.ac.id/13487/1/Rennywati%20Sjamsul.pdf
http://journal.unisla.ac.id/pdf/19622014/2.%20Hubungan%20peran%20suami%20dan%20istri%20sebagai%20akseptor%20mantap.pdf
Peraturan-Pemerintah-tahun-2014-PP-61-Tahun-2014-edit.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASALAH ETIK DAN PENYELESAIANNYA DALAM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEBIDANAN TERKAIT KASUS "ABORSI" YANG ADA DI INDONESIA

MAKALAH MASALAH ETIK DAN PENYELESAIANNYA DALAM PENINGKATAN  MUTU PELAYANAN KEBIDANAN TERKAIT KASUS ABORSI YANG ADA DI INDONESIA Mata Kuliah : Mutu Layanan Kebidanan Kebijakan Kesehatan DOSEN PENGAMPU Rizka Ayu Setyani, SST M.PH DI SUSUN OLEH : KELOMPOK 8                   1.       Srigita Dewiyana H. (16140074)                   2.       Septi Ratnasari         (16140043)                   3.       Efriyanti                   (16140116)                   4.       Kusnul Khotimah     (16140107) Kelas B 1 3 1 SEMESTER GANJIL/III PROGRAM STUDI DIV BIDAN PENDIDIK FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA TAHUN AJARAN 2017/2018 KATA PENGANTAR             Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga makalah yang berjudul ABORSI ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan

MAKALAH SKRINING HIV

TUGAS  MUTU PELAYANAN KEBIDANAN SKIRING HIV Dosen pengampu : Rizka Ayu Setyani , SST.MPH   Disusun Oleh: Kelompok 9 : Ni  luh eka  f ebriyanti ( 161400 52 ) siziz nahdiatus sholikha h ( 16140044 ) Astri dian febriani ( 16140931 ) Febiana Laluur ​ ( 16140004 ) UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA FAKULTAS ILMU KESEHATAN PROGRAM STUDI D3 KEBIDANAN TAHUN 2016/2017 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, atas tuntunan dan penyertaannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berisi tentang “ teori skrining HIV ”. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada : 1. Ibu Riska Ayu Setyani, SST.MPH, selaku dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan tugas ini kepada kami, guna menambah wawasan kami 2. Orang Tua dan saudara-saudari semua yang telah mendukung kami 3. Teman-teman, dan rekan semua yang telah memberikan semangat kepada kami    4. Dan semua pihak yang telah memberikan dukung

MASALAH ETIK BAYI TABUNG MUTU DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

MASALAH ETIK BAYI TABUNG MUTU DALAM PELAYANAN KEBIDANAN Disusun Oleh        : 1.         Fitriana Sindi                         16140012 2.         Maya Sari                               16140025 3.         Angelia Boru Damanik          16140026 4.         Dwi Ayu Pamungkas             16140065 Kelas                     : B.13.1 Kelompok             : 3 ( Tiga ) UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA FAKULTAS ILMU KESEHATAN PROGRAM STUDI D-IV BIDAN PENDIDIK 2017/2018 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayahNya yang telah memberikan kekuatan serta kemampuan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini adalah “Masalah Etik Bayi Tabung” Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa ini masih banyak kekurangan baik segi isi maupun bahasannya. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi penyempurnaan makalah ini.