Langsung ke konten utama

MAKALAH TRANSPLANTASI ORGAN





MAKALAH MUTU LAYANAN KEBIBANAN
TRANPLANTASI ORGAN
Untuk memenuhi tugas mata kuliah Mutu Pelayanan Kebidanan yang diampuh
Oleh : Rizka Ayu Setiyani, SST, M.PH


 

B 13.1
KELOMPOK 4
INDRI BALINA                                     (16140115)
MIRNAWATI WAHYU FARIDA       (16140002)
LISYANI ARIANI                                (16140033)
OKVANI KARIN                                   (16140024)

UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
PRODI DIV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
TAHUN AJARAN 2017/2018

KATA PENGANTAR

            Pertama marilah kita panjatkan  Puji dan Syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dimana atas berkatnya Penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul  tentang “TRANSPLANTASI ORGAN ” ini dengan baik tanpa adanya hambatan
Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Ibu RIZKA AYU SETYANI,SST selaku dosen pengampu mata kuliah Mutu layanan kebidana dan juga untuk semua pihak yang telah membantu,memberi arahan serta memberikan motivasi baik di dalam perkuliahan maupun  dalam menyelesaikan tugas makalah  ini
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan Tugas makalah Mutu layanan kebidana, Makalah ini penulis ambil dari berbagai sumber.
Meskipun kami telah berusaha dengan segenap kemampuan, namun kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini yang selanjutnya akan kami terima dengan tangan terbuka.
                                                                     
Yogyakarta,November 2017


Penulis


                                                                                   




DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN
a.       Latarbelakang………………………………………………………
b.      Tujuanpenulisan……………………………………………………  

BAB II PEMBAHASAN
a.       Pengertian transplantasiorgan……………………………………. 
b.      Jenis-jenis transplantasi organ………………………………………..
c.       Aspek hukum transplantasi organ…………………………………… 
d.      Aspek etik transplantasi……………………………………………....

BAB III PENUTUP
a.       Kesimpulan.............................……………………………………….  
b.      Saran…………………………………..........……………………… 

DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

a.       Latar belakang
Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup ataupun telah meninggal. Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana,dan dapat dibenarkan. Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam KODEKI.

b.      Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah agar yang membaca memahami serta mengerti apa itu tranplantasi organ, manfaat transplantasi organ dan juga dampak yang timbul serta dapat mengetahui landasan-landasan hokum yang berlaku dan tidak menggunakan transplantasi organ secara sembarangan dan illegal.





BAB II
PEMBAHASAN


A.PENGERTIAN TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi organ adalah transplantasi atau pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang yang masih hidup ataupun telah meninggal.
B.  JENIS-JENIS TRANSPLANTASI
Kini telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan ,baik berupa cel,jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:
Ø  TRANSPLANTASI AUTOLOGUS
Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi,
Ø  TRANSPLANTASI  ALOGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga,
Ø  TRANSPLANTASI  SINGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik,
Ø  TRANSPLANTASI  XENOGRAFT
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak,
- Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah).
-Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung,hati,ginjal,kornea,pancreas,paru-paru dan sel otak.
Dalam 2 dasawarsa terakhir telah dikembangkan tehnik transplantasi seperti transplantasi arteria mamaria interna dalam operasi lintas koroner oleh George E. Green.dan Parkinson


C. ASPEK HUKUM TRANSPLANTASI
Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan hukum pidana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana,dan dapat dibenarkan.

a)      bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui Transplantasi Organ;
b)      bahwa penyelenggaraan Transplantasi Organ yang aman, bermutu, mudah diakses, adil,efektif, efisien, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan norma agama, budaya, moral, dan etika;
c)      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ; Mengingat

1.      :Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);

2.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);

3.      Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentangRumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);

4.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 298,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 1023);







D. PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSPLANTASI ORGAN.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.      Transplantasi
Organ adalah pemindahan Organ dari Pendonor ke Resipien guna penyembuhan dan pemulihan masalah kesehatan Resipien.
2.      Organ adalah kelompok beberapa jaringan yang bekerjasama untuk melakukan fungsi tertentu dalam tubuh.
3.      Pendonor adalah orang yang menyumbangkan Organ tubuhnya kepada Resipien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan Resipien.
4.      Resipien adalah orang yang menerima Organ tubuhPendonoruntuktujuan penyembuhan penyakit danpemulihan kesehatan.
5.      PemerintahPusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan pemerintahan negaraRepublik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presidendan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
6.      Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.      Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8.      Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pelayanan kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan
Transplantasi Organ bertujuan untukmemberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Pendonor, Resipien, rumah sakit penyelenggaraTransplantasi Organ, dan tenaga kesehatan pemberi pelayanan Transplantasi Organ.

Pasal 3
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota bertanggungjawab:
a.       meningkatkan ketersediaan fasilitas yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Transplantasi Organ;
b.      melakukan dan mendukung promosi Transplantasi Organ;
c.       membina dan mengawasi kepatuhan penyelenggaraan Transplantasi Organ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.      pendanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ.
e.        
Pasal 4
1.      Dalam rangka meningkatkan akses, akuntabilitas, dan mutu pelayanan Transplantasi Organ, Menteri membentuk Komite Transplantasi Nasional.
2.      Komite Transplantasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur tokoh agama/masyarakat, profesi kedokteran terkait,psikolog/psikiater, ahli etik kedokteran/hukum, pekerja sosial, dan Kementerian Kesehatan.
3.      Komite Transplantasi Nasionalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Ibu Kota Negara.

Pasal 5
1.      Komite Transplantasi Nasional memiliki tugas:
a)      a.menyiapkan bahan kebijakan, standar, dan pedoman penyelenggaraan Transplantasi Organ bekerjasama dengan organisasi profesi terkait untuk ditetapkan Menteri;
b)      membentuk sistem informasi Transplantasi Organ;
c)      melakukan sosialisasi dan promosi kepada masyarakat untuk mendonorkan Organ demi kepentingan tolong menolong dan amal kebaikan;
d)     menyelenggarakan registrasi dan pengelolaan data Pendonor dan Resipien;
e)      melakukan penelusuran latar belakang Pendonor;
f)       mengkaji kelayakan pasangan Resipien- Pendonor berdasarkan hasil pemeriksaan oleh rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ dan hasil verifikasi latar belakang Pendonor;
g)      melakukan pemantauan perlindungan kesehatan dan hak Pendonor pascatransplantasi; dan
h)      bekerjasama dengan lembaga Transplantasi Organ internasional.
2.      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komite Transplantasi Nasional memiliki kewenangan:
a)      melakukan supervisi rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ;
b)      menilai dan merekomendasikan penetapan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ kepada Menteri;
c)      menilai prioritas dan membuat urutan daftar tunggu Resipien;
d)     menerbitkan kartu calon Pendonor; dan
e)      menetapkan kelayakan pasangan Resipien-Pendonor berdasarkan hasil pemeriksaan oleh rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ dan hasil penelusuran latar belakang Pendonor, bahwa penyumbangan Organ dilakukan atas dasar sukarela dan tidak ditemukan indikasi jual beli dan/atau komersial.
3.      Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g Menteri dapat membentuk perwakilan Komite Transplantasi Nasional di Provinsi.
4.      Perwakilan Komite Transplantasi Nasional di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkedudukan di rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ











E. RUMAH SAKIT
PENYELENGGARA TRANSPLANTASI ORGAN
Pasal 6
1.      Rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ harus mendapat penetapan dari Menteri.
2.      Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi dari Komite TransplantasiNasional.
3.      Rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi secara berkala setiap tahun oleh Komite Transplantasi Nasional.
Pasal 7
1.      Setiap rumah sakit harus memenuhi persyaratan dan standar untuk dapat ditetapkan sebagai Rumah Sakit penyelenggara Transplantasi Organ.
2.      Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a)      terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)      memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ; dan
c)      memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ.
3.      Ketentuan mengenai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratansebagaimana dimaksud pada ayat (2)disusun oleh Komite Transplantasi Nasional dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
1.      Untuk mendapatkan penetapan sebagai rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ, kepala atau direktur rumah sakit harus melakukan permohonan penetapan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai dengan pemenuhan persyaratan dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
2.      Paling lama dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan serta pemenuhan persyaratan dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama menteri menugaskan Komite Transplantasi Nasional untuk melakukan penilaian.
Pasal 9
1.      Paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Komite Transplantasi Nasional harus memberikan hasil penilaian.
2.      Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai kesimpulan dalam bentuk rekomendasi pemberian atau penolakan penetapan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ.
3.      Paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri harus memberikan penetapan atau menolak permohonan disertai alasan yang jelas.
4.      Dalam hal Menteri menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala atau direktur rumah sakit dapat mengajukan permohonan ulang setelah memenuhi persyaratan dan standar. Pasal 10
1.      Rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ harus membentuk tim transplantasi rumah sakit danstandar prosedur operasional pelayanan Transplantasi Organ yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala atau direktur rumah sakit.
2.      Tim transplantasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki anggota tenaga kesehatan dengan kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ
3.      Anggota tim transplantasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak boleh menjadi anggota Komite Transplantasi Nasional atau perwakilan Komite Transplantasi Nasional di Provinsi.
4.      Standar prosedur operasional pelayanan Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat mengacu pada standar pelayananTransplantasi Organ.
Pasal 11 Penyelenggaraan Transplantasi Organ meliputi tahapan kegiatan:
a.       pendaftaran;
b.      pemeriksaan kecocokan Resipien-Pendonor; dan
c.       tindakan Transplantasi Organ dan pascatransplantasi Organ.
Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.       Pendonor hidup; dan
b.      Pendonor mati batang otak (MBO).
Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari:
a.       Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri; atau
b.      Pendonor yang tidak memiliki hubungan darah, dengan Resipien
Pasal 14
1.      Pendonor hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a merupakan orang yang Organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup.
2.      Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan:
a.       hanya salah satu ginjal dari kedua ginjalnya; dan/atau
b.      hanya sebagian organ hati, pankreas, atau paru-parunya.
Pasal 15
1.      Pendonor mati batang otak (MBO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b merupakan orang yang Organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak(MBO) di rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.      Pendonor mati batang otak (MBO) sebagaimana dimaksud pada ayat(1)pada saat hidup harus telah teregistrasi sebagai calon Pendonor di Komite Transplantasi  Nasional atau perwakilan Komite Transplantasi Nasional di Provinsi.
3.      Penentuan mati batang otak (MBO) pada Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tim dokter rumah sakit yang bukan anggota timtransplantasi rumah sakit.
Pasal 16
1.      Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a dapat mendonorkan Organ tubuhnya hanya untuk Resipien tertentu.
2.      Hubungan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa ayah kandung, ibu kandung, anak kandung, dan saudara kandung Pendonor.


Pasal 17
Pendonor yang tidak memiliki hubungan darah dengan Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf  b mendonorkan Organ tubuhnya kepada Resipien hasil seleksi yang dilakukan oleh Komite Transplantasi Nasional.
Pasal 18
Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi:
a.       persyaratan administratif; dan
b.      persyaratan medis.
Pasal 19
1.      Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a.       surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP;
b.      telah berusia 18 (delapan belas) tahun dibuktikan dengan KTP, kartu keluarga, dan/atau akta kelahiran;
c.       membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan Pendonor menyumbangkan Organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan;
d.      memiliki alasan menyumbangkan Organtubuhnya kepada Resipien secara sukarela;
e.       mendapat persetujuan suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung Pendonor;
f.       membuat pernyataan memahami indikasi, kontra indikasi, risiko, prosedur Transplantasi Organ, panduan hidup pascatransplantasi Organ, serta pernyataan persetujuannya; dan
g.      membuat pernyataan tidak melakukan penjualan Organ ataupun perjanjian khusus lain dengan pihak Resipien.
2.      Dalam hal Pendonor hanya akan mendonorkan Organ tubuhnykepada Resipien tertentu, Pendonor harus memiliki keterangan hubungan darah atau suami/isteri dengan Resipien dari pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang.
Pasal 20
1.      Persyaratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b,merupakan pemeriksaan medis awaldan skrining oleh rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ atas permintaan dari Komite Transplantasi Nasional atau Perwakilan Komite Transplantasi Nasional di Provinsi terhadap calon Pendonor yang telah melakukan pendaftaran.
2.      Pemeriksaan medis awal dan skrining sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.

Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administratif dan persyaratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dalam Pedomanyang disusun oleh Komite Transplantasi Nasional. 
Pasal 22
1.      Setiap pasien yang membutuhkan Transplantasi Organ dapat menjadi calon Resipien setelah memperoleh persetujuan dari tim transplantasi rumah sakit.
2.      Calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pasien dengan:
a.       indikasi medis; dan
b.      tidak memiliki kontra indikasi medis, untuk dilakukan Transplantasi Organ
Pasal 23
1.      Calon Resipien dapat mengajukan calon Pendonor sepanjang memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai calon Pendonor.
2.      Dalam hal calon Resipien mengajukan Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/isteri, calon Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapa langsung dilakukan seluruh pemeriksaan tanpa harus sesuai dengan urutan daftar tunggu.

Pasal 24
1.      Untuk dapat terdaftar sebagai calon Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), setiap calon Resipien atau keluarganya harus mendaftar ke Komite Transplantasi Nasional atau perwakilan Komite Transplantasi Nasional di Provinsi setelah memenuhi persyaratan:
a.       memiliki keterangan dan persetujuan tertulis dari tim transplantasi rumah sakit;
b.      memiliki persetujuan tertulis kesediaan membayar biaya Transplantasi Organ atau memberikan surat penjaminan biaya Transplantasi Organ, untuk calon Resipien yang dijamin asuransi;
c.       menyerahkan pernyataan tertulis telah memahami indikasi, kontra-indikasi, risiko, dan tata cara Transplantasi Organ, serta pernyataan persetujuannya;
d.      menyerahkan pernyataan tertulis tidak membeli Organ tubuh dari calon Pendonor atau melakukan perjanjian khusus dengan calon Pendonor, yang dituangkan dalam bentuk akte notaris atau pernyataan tertulis yang disahkan oleh notaris.
2.      Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Komite Transplantasi Nasional. Pendonor dan Resipien Warga Negara Asing
Pasal 25
1.      Rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ dapat melakukan pelayanan Transplantasi Organ bagi calon Resipien warga negara asing.
2.      Calon Resipien warga negara asing sebagaimanadimaksud pada ayat (1) harus memiliki calon Pendonor yang berasal dari negara yang sama Danmemiliki hubungan darah atau suami/istri.
3.      Calon Resipien dan calon Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar di Komite Transplantasi Nasional.
Pasal 26
Setiap calon Resipien dan calon Pendonor warga negara asing yang akan mendapatkan pelayanan Transplantasi Organ harus memenuhi persyaratan:
a.       memiliki dan menunjukan kartu identitas;
b.      menunjukan akta nikah, untuk yang telah menikah;
c.       menunjukan kartu keluarga atau keterangan lain yang setara;
d.      memiliki akta notaris mengenai hubungan calon Resipien dengan calon Pendonor;
e.       memiliki keterangan silsilah keluarga (family tree) dari pejabat yang berwenang;
f.       memiliki legalisasi dari kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum;
g.      memiliki legalisasi dari kepolisian Republik Indonesia;
h.      memiliki legalisasi dari kementerian yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang urusan luar negeri; dan
i.        membuat surat keterangan tidak ada hubungan jual beli Organ dari atase hukum kedutaan negara terkait.
Pasal 27
1.      Dalam rangka memastikan pemenuhan persyaratan Pendonor dan Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 24, dan Pasal 26, Komite Transplantasi Nasional melakukan verifikasi dokumen.
2.      pendonor yang telah dilakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memenuhi persyaratan Pendonor berhak mendapatkan kartu calon Pendonor dari Komite Transplantasi Nasional. 
Pasal 28
1.      Komite Transplantasi Nasional harus melakukan pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonorberdasarkan hasil verifikasi dokumen yang telah dilakukannya.
2.      Pengelolaan data calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penyusunan prioritas dan urutan daftar tunggu calon Resipien.
3.      Dalam menyusun prioritas dan urutan daftar tunggu calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Komite Transplantasi Nasional dapat menetapkan dan melakukan perubahan daftar tunggu calon Resipienatas dasar kondisi medis calon Resipien hasil pemeriksaan rumah sakit penyelenggara TransplantasiOrgan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan skala prioritas tertentu.
4.      Urutan daftar tunggu calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat di akses oleh tim transplantasi rumah sakit dan calon Resipien yang telah melakukan registrasi.

Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data calon Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur dalam Pedoman yang disusun oleh Komite Transplantasi Nasional.
Pasal 30
1.      Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan skrining terhadap calon Pendonor, serta urutan daftar tunggu calon Resipien, Komite Transplantasi Nasional memasangkan calon Resipien dan calon Pendonor untuk dilakukan pemeriksaan kecocokan Resipien-Pendonor.
2.      Pemeriksaan kecocokan Resipien-Pendonorsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim transplantasi rumah sakit di rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ.
3.      Pemeriksaan kecocokan Resipien-Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wawancara, pemeriksaan fisik, kesehatan mental, dan laboratorium/pemeriksaan penunjang.
4.      Hasil pemeriksaan kecocokan Resipien-Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ kepada Komite Transplantasi Nasional.

Pasal 31
1.      Dalam rangka melakukan pemeriksaan kecocokan Resipien-Pendonor sebagaimana dimaksud dalamPasal 30,Komite Transplantasi Nasional dapat melakukan verifikasi lapangan.
2.      Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan hubungan calon Resipien dan calon Pendonor, latar belakang penyumbangan Organ, serta tidak adanya unsur jual beli Organ.
3.      Komite Transplantasi Nasional dalam melakukan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau instansi lain terkait.
4.      Ketentuan lebih lanjut mengenai verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman yang disusun oleh Komite Transplantasi Nasional.

Pasal 32
Berdasarkan pemeriksaan awal dan skrining, verifikasi dokumen,penelusuran latar belakang Pendonor, dan verifikasi lapangan, Komite Transplantasi Nasional mengeluarkan surat keterangan kelayakan pasangan Resipien-Pendonor dan tidak ditemukan indikasi jual beli dan/atau komersial.

Pasal 33
Tim transplantasi rumah sakit dapat melakukan pertukaran Pasangan Resipien-Pendonor dengan pasangan Resipien-Pendonor lain atas pertimbangan kecocokan medis, persetujuan pasangan Pendonor-Resipien,
dan sepengetahuan Komite Transplantasi Nasional sebelum dilakukan tindakan Transplantasi Organ

Pasal 34
1.      Setelah Komite Transplantasi Nasional mengeluarkan surat keterangan kelayakan pasangan Resipien-Pendonor dan tidak ditemukan indikasi jual beli dan/atau komersial, tim transplantasi rumah sakit melakukan Pemeriksaan kesiapan tindakan Transplantasi Organ.
2.      Tindakan pengambilan Organ dari calon Pendonor dan tindakan Transplantasi Organ dilaksanakan secara operatif oleh tim Transplantasi rumah sakit sesuai standar.
3.      Dalam hal Organ berasal dari calon Pendonor mati batang otak (MBO), tindakan pengambilan Organ oleh tim Transplantasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan penandatangan surat konfirmasi persetujuan tindakan oleh Keluarga.
4.      Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung Pendonor.
5.      Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh profesi terkait.


Pasal 35
1.      Tindakan pascatransplantasi Organ harus dilakukan terhadap Pendonor dan Resipien melalui monitoring dan evaluasi.
2.      Monitoring dan evaluasi pascatransplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.       tim Transplantasi rumah sakit; dan
b.      Komite Transplantasi Nasional.
3.      Monitoring dan evaluasi pascatransplantasi Organ oleh tim transplantasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara berkala sesuai standar.
4.      Monitoring dan evaluasi oleh Komite Transplantasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan untuk memastikan Pendonor mendapatkan perlindungan kesehatan dan haknya.
5.      Dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Komite Transplantasi Nasional berwenang mendapatkan akses untuk memperoleh informasi dari rumah sakit pemberi pelayanan kesehatan pascatransplantasiOrgan.
6.      Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam pedoman tata cara monitoring dan evaluasi pascatransplantasi Organ yang disusun oleh Komite Transplantasi Nasional.

Pasal 36
1.      Setiap Pendonor berhak:
a.       mengetahui identitas Resipien atas persetujuan Resipien;
b.      menolak menyumbangkan Organ tubuhnya kepada Resipien tertentu dengan alasan yang dapat diterima;
c.       memperoleh asuransi kesehatan dan asuransi kematian;
d.      dibebaskan dari seluruh biaya pelayanan kesehatan selama perawatan Transplantasi Organ;
e.       memperoleh asuransi kematian dan penghargaan atas kehilangan penghasilan dari pekerjaan/pencaharian selama dalam perawatan dan pemulihan kesehatan pascatransplantasi Organ yang ditetapkan oleh Menteri;
f.       memperoleh prioritas sebagai Resipien apabila memerlukan Transplantasi Organ; dan
g.      mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon Pendonor sampai sebelum tindakan persiapan operasi Transplantasi Organ dimulai.
2.      Setiap Pendonor berkewajiban:
a.       menjaga kerahasiaan Resipien;
b.      tidak melakukan perjanjian khusus dengan Resipien terkait dengan Transplantasi Organ;
c.       menjaga kesehatannya sesuai petunjuk dokter;
d.      melakukan uji kesehatan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun; dan
e.       menjaga hubungan dengan Komite Transplantasi Nasional atau perwakilan Komite Transplantasi Nasional di Provinsi.


Pasal 37
1.      Setiap Resipien berhak:
a.       mengetahui identitas Pendonor dan informasi medis yang terkait dengan Transplantasi Organ;
b.      mengetahui urutan daftar tunggu calon Resipien untuk memperoleh Pendonor; dan
c.       menolak memperoleh Organ dari Pendonor tertentu dengan alasan yang dapat diterima.
2.      Setiap Resipien berkewajiban:
a.       menjaga kerahasiaan informasi medis Pendonor;
b.      tidak melakukan perjanjian khusus dengan Pendonor terkait dengan Transplantasi Organ.
c.       membayar seluruh biaya penyelenggaraan Transplantasi Organ, baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya;
d.      menjaga kesehatan sesuai petunjuk dokter, pascatransplantasi Organ; dan
e.       melakukan uji kesehatan sesuai petunjuk dokter;
3.      Resipien yang tidak patuh terhadap petunjuk dokter, pascatransplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d kehilangan haknya untuk menjalani pelayanan Transplantasi Organ yang sama.

Pasal 38
1.      Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pendanaanpenyelenggaraan Transplantasi Organ melalui:
a.       anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.      anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c.       hibah dari Resipien; dan/atau
d.      sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4)Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.       pelaksanaan tugas Komite Transplantasi Nasional dan perwakilan Komite Transplantasi Nasional di Provinsi;
b.      pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor; dan
c.       asuransi kematian dan penghargaan bagi Pendonor atas kehilangan penghasilan dari pekerjaan/pencaharian selama dalam perawatan dan pemulihan kesehatan dalam hal Resipien tidak mampu.
2.      Besar penghargaan bagi Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri

Pasal 39
1.      Pendanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ pada rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ dibebankan kepada Resipien dan/atau asuransi penjaminnya.
2.      Pendanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.       biaya proses pemeriksaan kecocokan -Pendonor;
b.      biaya pelayanan kesehatan terhadap Pendonor selama perawatan Transplantasi Organ di rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ, dan pemulihan kesehatannya;
c.       biaya pelayanan kesehatan terhadap Resipien selama perawatan Transplantasi Organ di rumah sakit penyelenggara dan pemulihan kesehatannya;
d.      biaya asuransi kesehatan paling sedikit 5 (lima) tahun;
e.       biaya asuransi kematian; dan
f.       penghargaan bagi Pendonor atas kehilangan penghasilan dari pekerjaan/pencaharian selama dalam perawatan dan pemulihan kesehatan.
3.      Besaran biaya penyelenggaraan Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c ditetapkan oleh Menteri atas usulan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ.
4.      Besaran biaya penyelenggaraan Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi peserta JKN, ditetapkan oleh Menteri.
5.      Biaya asuransi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit sebesar iuran Jaminan Kesehatan Nasional dengan manfaat kelas I
6.      Biaya asuransi kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
7.      Penghargaan bagi Pendonor atas kehilangan penghasilan dari pekerjaan/pencaharian selama dalam perawatan dan pemulihan kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditetapkan oleh Menteri.



























F. SISTEM INFORMASI TRANSPLANTASI ORGAN

Pasal 40
1.      Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Transplantasi Organ, dibentuk sistem informasi Transplantasi Organ
2.      Sistem informasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat(1)menyediakan data dan informasi terkait penyelenggaraan Transplantasi Organ, serta sebagai wadah dan sarana komunikasi bagi masyarakat, rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ, dan Komite Transplantasi Nasional.
3.      Sistem informasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat terhubung dengan sistem informasi rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ
Pasal 41
1.      Komite Transplantasi Nasional bertanggungjawab terhadap pengelolaan sistem informasi Transplantasi Organ.
2.      Pengelolaan sistem informasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengelolaan data, informasi, prosedur, dan sumber daya sistem informasi Transplantasi Organ.
3.      Pengelolaan sistem informasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.       mengelola prioritas dan daftar tunggu, serta memastikan semua calon Resipien mendapatkan kesempatan yang adil untuk mendapatkan Organ tubuh yang diperlukan dari calon Pendonor;
b.      menjaga kerahasiaan dan keamanan data Transplantasi Organ;
c.       memberikan informasi kepada calon Resipien dalam menentukan
pilihan perawatan kesehatannya;
d.      memberikan informasi kepada calon Pendonor tentang perilaku hidup sehat; dan
e.       melakukan promosi meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menjadi Pendonor.
Pasal 42
1.      Setiap rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ harus terdaftar dan melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan Transplantasi Organ melalui sistem informasi Transplantasi Organ.
2.      Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tindakan Transplantasi Organ.



BAB III
PENUTUP
a.       Kesimpulan
Transplantasi organ yaitu hal yang membahayakan dan tidak sembarangan tidak boleh mengggunakan legal atau tanpa izin dengan pihak yang bersangkutan yang perlu diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang akan diambil organnya,yang dilakukan oleh (2) orang doteryang tidak ada sangkt paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi,ini erat kaitannya dengan keberhasilan transplantasi,karena bertambah segar organ tersebut bertambah baik hasilnya.tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan karena pasien yang akan diambil organnya harus benar-benar meninggal dan penentuan saat meninggal dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan denyut jantung secara spontan.pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif.
b.      Saran
Saran bagi yang ingin transpantasi organ sebaiknya di fikirkan dulu baik-baik dan matang karena resiko dari transplantasi organ sangat tinggi dan mengancam jiwa seseorang dan sebaiknya mengetahui dasar hokum dan syarat-syarat untuk melakukan transplantasi organ tersebut.jangan sampai melakukan transplantasi organ sembarangan karena semua sudah ada dasar hukumnya.







DAFTAR PUSTAKA

hartonogei.2007  01:30

http://hukor.depkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No._38_ttg_Penyelenggaraan_Transplantasi_Organ_.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASALAH ETIK DAN PENYELESAIANNYA DALAM PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEBIDANAN TERKAIT KASUS "ABORSI" YANG ADA DI INDONESIA

MAKALAH MASALAH ETIK DAN PENYELESAIANNYA DALAM PENINGKATAN  MUTU PELAYANAN KEBIDANAN TERKAIT KASUS ABORSI YANG ADA DI INDONESIA Mata Kuliah : Mutu Layanan Kebidanan Kebijakan Kesehatan DOSEN PENGAMPU Rizka Ayu Setyani, SST M.PH DI SUSUN OLEH : KELOMPOK 8                   1.       Srigita Dewiyana H. (16140074)                   2.       Septi Ratnasari         (16140043)                   3.       Efriyanti                   (16140116)                   4.       Kusnul Khotimah     (16140107) Kelas B 1 3 1 SEMESTER GANJIL/III PROGRAM STUDI DIV BIDAN PENDIDIK FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA TAHUN AJARAN 2017/2018 KATA PENGANTAR             Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga makalah yang berjudul ABORSI ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan

MAKALAH SKRINING HIV

TUGAS  MUTU PELAYANAN KEBIDANAN SKIRING HIV Dosen pengampu : Rizka Ayu Setyani , SST.MPH   Disusun Oleh: Kelompok 9 : Ni  luh eka  f ebriyanti ( 161400 52 ) siziz nahdiatus sholikha h ( 16140044 ) Astri dian febriani ( 16140931 ) Febiana Laluur ​ ( 16140004 ) UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA FAKULTAS ILMU KESEHATAN PROGRAM STUDI D3 KEBIDANAN TAHUN 2016/2017 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, atas tuntunan dan penyertaannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berisi tentang “ teori skrining HIV ”. Tak lupa pula kami ucapkan terima kasih kepada : 1. Ibu Riska Ayu Setyani, SST.MPH, selaku dosen pengampu mata kuliah yang telah memberikan tugas ini kepada kami, guna menambah wawasan kami 2. Orang Tua dan saudara-saudari semua yang telah mendukung kami 3. Teman-teman, dan rekan semua yang telah memberikan semangat kepada kami    4. Dan semua pihak yang telah memberikan dukung

MASALAH ETIK BAYI TABUNG MUTU DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

MASALAH ETIK BAYI TABUNG MUTU DALAM PELAYANAN KEBIDANAN Disusun Oleh        : 1.         Fitriana Sindi                         16140012 2.         Maya Sari                               16140025 3.         Angelia Boru Damanik          16140026 4.         Dwi Ayu Pamungkas             16140065 Kelas                     : B.13.1 Kelompok             : 3 ( Tiga ) UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA FAKULTAS ILMU KESEHATAN PROGRAM STUDI D-IV BIDAN PENDIDIK 2017/2018 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayahNya yang telah memberikan kekuatan serta kemampuan kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini adalah “Masalah Etik Bayi Tabung” Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari bahwa ini masih banyak kekurangan baik segi isi maupun bahasannya. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi penyempurnaan makalah ini.