MAKALAH MUTU LAYANAN KEBIBANAN
TRANPLANTASI ORGAN
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Mutu Pelayanan Kebidanan yang diampuh
Oleh : Rizka Ayu Setiyani, SST,
M.PH
B
13.1
KELOMPOK 4
INDRI BALINA (16140115)
MIRNAWATI
WAHYU FARIDA (16140002)
LISYANI
ARIANI (16140033)
OKVANI
KARIN (16140024)
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
PRODI DIV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
TAHUN AJARAN
2017/2018
KATA PENGANTAR
Pertama
marilah kita panjatkan Puji dan Syukur
atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa dimana atas berkatnya Penulis dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul
tentang “TRANSPLANTASI ORGAN ” ini dengan baik tanpa adanya hambatan
Penulis juga
mengucapkan terimakasih kepada Ibu RIZKA AYU SETYANI,SST selaku dosen pengampu
mata kuliah Mutu layanan kebidana dan juga untuk semua pihak yang telah
membantu,memberi arahan serta memberikan motivasi baik di dalam perkuliahan
maupun dalam menyelesaikan tugas
makalah ini
Penulisan makalah
adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan Tugas
makalah Mutu layanan kebidana, Makalah ini penulis ambil dari berbagai sumber.
Meskipun kami telah
berusaha dengan segenap kemampuan, namun kami menyadari bahwa dalam penulisan
makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis
penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk
itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi
penyempurnaan pembuatan makalah ini yang selanjutnya akan kami terima dengan
tangan terbuka.
Yogyakarta,November
2017
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
a. Latarbelakang………………………………………………………
b. Tujuanpenulisan……………………………………………………
BAB II PEMBAHASAN
a. Pengertian transplantasiorgan…………………………………….
b. Jenis-jenis transplantasi organ………………………………………..
c. Aspek hukum transplantasi organ……………………………………
d. Aspek etik transplantasi……………………………………………....
BAB III PENUTUP
a. Kesimpulan.............................……………………………………….
b. Saran…………………………………..........………………………
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar belakang
Transplantasi
ini ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada
penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang
yang masih hidup ataupun telah meninggal. Dari segi hukum ,transplantasi
organ,jaringan dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya
menyehatkan dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan
yang melawan hukum pdana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat
pengecualian hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana,dan
dapat dibenarkan. Transplantasi merupakan upaya terakhir untuk menolong seorang
pasien dengan kegagalan fungsi salah satu organ tubuhnya.dari segi etik
kedokteran tindakan ini wajib dilakukan jika ada indikasi,berlandaskan dalam
KODEKI.
b.
Tujuan penulisan
Tujuan penulisan makalah ini
adalah agar yang membaca memahami serta mengerti apa itu tranplantasi organ,
manfaat transplantasi organ dan juga dampak yang timbul serta dapat mengetahui
landasan-landasan hokum yang berlaku dan tidak menggunakan transplantasi organ
secara sembarangan dan illegal.
BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN TRANSPLANTASI ORGAN
Transplantasi organ adalah transplantasi atau pemindahan seluruh
atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain, atau
dari suatu tempat ke tempat yang lain pada tubuh yang sama. Transplantasi ini
ditujukan untuk menggantikan organ yang rusak atau tak befungsi pada penerima
dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor. Donor organ dapat merupakan orang
yang masih hidup ataupun telah meninggal.
B. JENIS-JENIS TRANSPLANTASI
Kini
telah dikenal beberapa jenis transplantasi atau pencangkokan ,baik berupa
cel,jaringan maupun organ tubuh yaitu sebagai berikut:
Ø TRANSPLANTASI AUTOLOGUS
Yaitu perpindahan dari satu tempat ketempat lain
dalam tubuh itu sendiri,yang dikumpulkan sebelum pemberian kemoterapi,
Ø TRANSPLANTASI ALOGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga,
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang sama spesiesnya,baik dengan hubungan keluarga atau tanpa hubungan keluarga,
Ø TRANSPLANTASI SINGENIK
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik,
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang identik,misalnya pada gambar identik,
Ø TRANSPLANTASI XENOGRAFT
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak,
- Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah).
-Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung,hati,ginjal,kornea,pancreas,paru-paru dan sel otak.
Dalam 2 dasawarsa terakhir telah dikembangkan tehnik transplantasi seperti transplantasi arteria mamaria interna dalam operasi lintas koroner oleh George E. Green.dan Parkinson
Yaitu perpindahan dari satu tubuh ketubuh lain yang tidak sama spesiesnya.
Organ atau jaringan tubuh yang akan dipindahkan dapat diambil dari donor yang hidup atau dari jenazah orang yang baru meninggal dimana meninggal sendiri didefinisikan kematian batang otak,
- Organ-organ yang diambil dari donor hidup seperti : kulit ginjal sumsum tulang dan darah (transfusi darah).
-Organ-organ yang diambil dari jenazah adalah jantung,hati,ginjal,kornea,pancreas,paru-paru dan sel otak.
Dalam 2 dasawarsa terakhir telah dikembangkan tehnik transplantasi seperti transplantasi arteria mamaria interna dalam operasi lintas koroner oleh George E. Green.dan Parkinson
C. ASPEK HUKUM TRANSPLANTASI
Dari segi hukum ,transplantasi organ,jaringan
dan sel tubuh dipandang sebagai suatu hal yang mulia dalam upaya menyehatkan
dan mensejahterakan manusia,walaupun ini adalah suatu perbuatan yang melawan
hukum pidana yaitu tindak pidana penganiayaan.tetapi mendapat pengecualian
hukuman,maka perbuatan tersebut tidak lagi diancam pidana,dan dapat dibenarkan.
a)
bahwa penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan
dapat dilakukan melalui Transplantasi Organ;
b) bahwa penyelenggaraan Transplantasi Organ yang aman, bermutu, mudah
diakses, adil,efektif, efisien, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat harus dilaksanakan
dengan mempertimbangkan norma agama, budaya, moral, dan etika;
c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan
Transplantasi Organ; Mengingat
1. :Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran
Negara Republik Indonesia 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentangRumah Sakit (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 298,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014tentang Penentuan Kematian
dan Pemanfaatan Organ Donor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor
1023);
D. PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENYELENGGARAAN
TRANSPLANTASI ORGAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan
Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Transplantasi
Organ adalah
pemindahan Organ dari Pendonor ke Resipien guna penyembuhan dan pemulihan
masalah kesehatan Resipien.
2. Organ adalah kelompok beberapa jaringan yang bekerjasama untuk melakukan
fungsi tertentu dalam tubuh.
3. Pendonor adalah orang yang menyumbangkan Organ tubuhnya kepada Resipien untuk
tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan Resipien.
4. Resipien adalah orang yang menerima Organ tubuhPendonoruntuktujuan
penyembuhan penyakit danpemulihan kesehatan.
5. PemerintahPusat adalah Presiden Republik Indonesiayang memegang kekuasaan
pemerintahan negaraRepublik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presidendan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pelayanan
kesehatan.
Pasal 2
Pengaturan
Transplantasi
Organ bertujuan untukmemberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Pendonor,
Resipien, rumah sakit penyelenggaraTransplantasi Organ, dan tenaga kesehatan
pemberi pelayanan Transplantasi Organ.
Pasal 3
Menteri,
Gubernur, dan Bupati/Walikota bertanggungjawab:
a. meningkatkan ketersediaan fasilitas
yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Transplantasi Organ;
b. melakukan dan mendukung promosi
Transplantasi Organ;
c. membina dan mengawasi kepatuhan
penyelenggaraan Transplantasi Organ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. pendanaan penyelenggaraan
Transplantasi Organ.
e.
Pasal 4
1. Dalam rangka meningkatkan akses,
akuntabilitas, dan mutu pelayanan Transplantasi Organ, Menteri membentuk Komite
Transplantasi Nasional.
2. Komite Transplantasi Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur tokoh agama/masyarakat,
profesi kedokteran terkait,psikolog/psikiater, ahli etik kedokteran/hukum,
pekerja sosial, dan Kementerian Kesehatan.
3. Komite Transplantasi
Nasionalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Ibu Kota Negara.
Pasal 5
1. Komite Transplantasi Nasional
memiliki tugas:
a) a.menyiapkan bahan kebijakan,
standar, dan pedoman penyelenggaraan Transplantasi Organ bekerjasama dengan
organisasi profesi terkait untuk ditetapkan Menteri;
b) membentuk sistem informasi
Transplantasi Organ;
c) melakukan sosialisasi dan promosi
kepada masyarakat untuk mendonorkan Organ demi kepentingan tolong menolong dan
amal kebaikan;
d) menyelenggarakan registrasi dan
pengelolaan data Pendonor dan Resipien;
e) melakukan penelusuran latar belakang
Pendonor;
f) mengkaji kelayakan pasangan
Resipien- Pendonor berdasarkan hasil pemeriksaan oleh rumah sakit penyelenggara
Transplantasi Organ dan hasil verifikasi latar belakang Pendonor;
g) melakukan pemantauan perlindungan
kesehatan dan hak Pendonor pascatransplantasi; dan
h) bekerjasama dengan lembaga
Transplantasi Organ internasional.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Komite Transplantasi Nasional memiliki kewenangan:
a) melakukan supervisi rumah sakit
penyelenggara Transplantasi Organ;
b) menilai dan merekomendasikan
penetapan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ kepada Menteri;
c) menilai prioritas dan membuat urutan
daftar tunggu Resipien;
d) menerbitkan kartu calon Pendonor;
dan
e) menetapkan kelayakan pasangan
Resipien-Pendonor berdasarkan hasil pemeriksaan oleh rumah sakit penyelenggara
Transplantasi Organ dan hasil penelusuran latar belakang Pendonor, bahwa
penyumbangan Organ dilakukan atas dasar sukarela dan tidak ditemukan indikasi
jual beli dan/atau komersial.
3. Dalam rangka melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan
huruf g Menteri dapat membentuk perwakilan Komite Transplantasi Nasional di
Provinsi.
4. Perwakilan Komite Transplantasi
Nasional di Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkedudukan di
rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ
E. RUMAH
SAKIT
PENYELENGGARA
TRANSPLANTASI ORGAN
Pasal 6
1. Rumah sakit penyelenggara
Transplantasi Organ harus mendapat penetapan dari Menteri.
2. Penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan rekomendasi dari Komite TransplantasiNasional.
3. Rumah sakit penyelenggara
Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi secara
berkala setiap tahun oleh Komite Transplantasi Nasional.
Pasal 7
1. Setiap rumah sakit harus memenuhi
persyaratan dan standar untuk dapat ditetapkan sebagai Rumah Sakit penyelenggara
Transplantasi Organ.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a) terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) memiliki sumber daya manusia yang
memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ; dan
c) memiliki sarana dan prasarana yang
mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ.
3. Ketentuan mengenai standar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan lebih lanjut mengenai Persyaratansebagaimana
dimaksud pada ayat (2)disusun oleh Komite Transplantasi Nasional dan ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 8
1. Untuk mendapatkan penetapan sebagai
rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ, kepala atau direktur rumah sakit
harus melakukan permohonan penetapan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal disertai
dengan pemenuhan persyaratan dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
2. Paling lama dalam waktu 5 (lima)
hari kerja sejak diterimanya permohonan serta pemenuhan persyaratan dan standar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama menteri
menugaskan Komite Transplantasi Nasional untuk melakukan penilaian.
Pasal 9
1. Paling lama dalam waktu 10 (sepuluh)
hari kerja sejak penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Komite
Transplantasi Nasional harus memberikan hasil penilaian.
2. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai kesimpulan dalam bentuk rekomendasi pemberian atau penolakan
penetapan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ.
3. Paling lama dalam waktu 7 (tujuh)
hari kerja sejak menerima hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri harus memberikan penetapan atau menolak permohonan disertai alasan yang
jelas.
4. Dalam hal Menteri menolak permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala atau direktur rumah sakit dapat
mengajukan permohonan ulang setelah memenuhi persyaratan dan standar. Pasal 10
1. Rumah sakit penyelenggara
Transplantasi Organ harus membentuk tim transplantasi rumah sakit danstandar
prosedur operasional pelayanan Transplantasi Organ yang ditetapkan dengan surat
keputusan kepala atau direktur rumah sakit.
2. Tim transplantasi rumah sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki anggota tenaga kesehatan dengan
kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ
3. Anggota tim transplantasi rumah
sakit sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak boleh menjadi anggota Komite
Transplantasi Nasional atau perwakilan Komite Transplantasi Nasional di
Provinsi.
4. Standar prosedur operasional
pelayanan Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat mengacu
pada standar pelayananTransplantasi Organ.
Pasal 11 Penyelenggaraan
Transplantasi Organ meliputi tahapan kegiatan:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan kecocokan
Resipien-Pendonor; dan
c. tindakan Transplantasi Organ dan
pascatransplantasi Organ.
Pendonor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pendonor hidup; dan
b. Pendonor mati batang otak (MBO).
Pendonor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari:
a. Pendonor yang memiliki hubungan
darah atau suami/istri; atau
b. Pendonor yang tidak memiliki
hubungan darah, dengan Resipien
Pasal 14
1. Pendonor hidup sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a merupakan orang yang Organ tubuhnya diambil
pada saat yang bersangkutan masih hidup.
2. Pendonor hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan:
a. hanya salah satu ginjal dari kedua
ginjalnya; dan/atau
b. hanya sebagian organ hati, pankreas,
atau paru-parunya.
Pasal 15
1. Pendonor mati batang otak (MBO)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b merupakan orang yang Organ
tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang
otak(MBO) di rumah sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pendonor mati batang otak (MBO)
sebagaimana dimaksud pada ayat(1)pada saat hidup harus telah teregistrasi
sebagai calon Pendonor di Komite Transplantasi Nasional atau perwakilan Komite Transplantasi
Nasional di Provinsi.
3. Penentuan mati batang otak (MBO)
pada Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh tim dokter
rumah sakit yang bukan anggota timtransplantasi rumah sakit.
Pasal 16
1. Pendonor yang memiliki hubungan
darah atau suami/istri dengan Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(3) huruf a dapat mendonorkan Organ tubuhnya hanya untuk Resipien tertentu.
2. Hubungan darah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa ayah kandung, ibu kandung, anak kandung, dan saudara
kandung Pendonor.
Pasal 17
Pendonor yang
tidak memiliki hubungan darah dengan Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (3) huruf b mendonorkan Organ
tubuhnya kepada Resipien hasil seleksi yang dilakukan oleh Komite Transplantasi
Nasional.
Pasal 18
Persyaratan
untuk terdaftar sebagai calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) meliputi:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan medis.
Pasal 19
1. Persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. surat keterangan sehat dari dokter
yang memiliki SIP;
b. telah berusia 18 (delapan belas)
tahun dibuktikan dengan KTP, kartu keluarga, dan/atau akta kelahiran;
c. membuat pernyataan tertulis tentang
kesediaan Pendonor menyumbangkan Organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta
imbalan;
d. memiliki alasan menyumbangkan
Organtubuhnya kepada Resipien secara sukarela;
e. mendapat persetujuan suami/istri,
anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung Pendonor;
f. membuat pernyataan memahami
indikasi, kontra indikasi, risiko, prosedur Transplantasi Organ, panduan hidup
pascatransplantasi Organ, serta pernyataan persetujuannya; dan
g. membuat pernyataan tidak melakukan
penjualan Organ ataupun perjanjian khusus lain dengan pihak Resipien.
2. Dalam hal Pendonor hanya akan
mendonorkan Organ tubuhnykepada Resipien tertentu, Pendonor harus memiliki
keterangan hubungan darah atau suami/isteri dengan Resipien dari pejabat
Pemerintah Daerah yang berwenang.
Pasal 20
1. Persyaratan medis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b,merupakan pemeriksaan medis awaldan skrining
oleh rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ atas permintaan dari Komite
Transplantasi Nasional atau Perwakilan Komite Transplantasi Nasional di Provinsi
terhadap calon Pendonor yang telah melakukan pendaftaran.
2. Pemeriksaan medis awal dan skrining
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memastikan kelayakan sebagai
Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.
Pasal 21
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan administratif dan persyaratan medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 diatur dalam Pedomanyang
disusun oleh Komite Transplantasi Nasional.
Pasal 22
1. Setiap pasien yang membutuhkan
Transplantasi Organ dapat menjadi calon Resipien setelah memperoleh persetujuan
dari tim transplantasi rumah sakit.
2. Calon Resipien sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan pasien dengan:
a. indikasi medis; dan
b. tidak memiliki kontra indikasi
medis, untuk dilakukan Transplantasi Organ
Pasal 23
1. Calon Resipien dapat mengajukan
calon Pendonor sepanjang memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai calon
Pendonor.
2. Dalam hal calon Resipien mengajukan
Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/isteri, calon Pendonor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapa langsung dilakukan seluruh pemeriksaan
tanpa harus sesuai dengan urutan daftar tunggu.
Pasal 24
1. Untuk dapat terdaftar sebagai calon
Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), setiap calon Resipien
atau keluarganya harus mendaftar ke Komite Transplantasi Nasional atau
perwakilan Komite Transplantasi Nasional di Provinsi setelah memenuhi
persyaratan:
a. memiliki keterangan dan persetujuan
tertulis dari tim transplantasi rumah sakit;
b. memiliki persetujuan tertulis
kesediaan membayar biaya Transplantasi Organ atau memberikan surat penjaminan
biaya Transplantasi Organ, untuk calon Resipien yang dijamin asuransi;
c. menyerahkan pernyataan tertulis
telah memahami indikasi, kontra-indikasi, risiko, dan tata cara Transplantasi
Organ, serta pernyataan persetujuannya;
d. menyerahkan pernyataan tertulis
tidak membeli Organ tubuh dari calon Pendonor atau melakukan perjanjian khusus
dengan calon Pendonor, yang dituangkan dalam bentuk akte notaris atau pernyataan
tertulis yang disahkan oleh notaris.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
pedoman yang disusun oleh Komite Transplantasi Nasional. Pendonor dan Resipien
Warga Negara Asing
Pasal 25
1. Rumah sakit penyelenggara
Transplantasi Organ dapat melakukan pelayanan Transplantasi Organ bagi calon
Resipien warga negara asing.
2. Calon Resipien warga negara asing
sebagaimanadimaksud pada ayat (1) harus memiliki calon Pendonor yang berasal
dari negara yang sama Danmemiliki hubungan darah atau suami/istri.
3. Calon Resipien dan calon Pendonor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar di Komite Transplantasi
Nasional.
Pasal 26
Setiap calon
Resipien dan calon Pendonor warga negara asing yang akan mendapatkan pelayanan
Transplantasi Organ harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki dan menunjukan kartu
identitas;
b. menunjukan akta nikah, untuk yang
telah menikah;
c. menunjukan kartu keluarga atau
keterangan lain yang setara;
d. memiliki akta notaris mengenai
hubungan calon Resipien dengan calon Pendonor;
e. memiliki keterangan silsilah
keluarga (family tree) dari pejabat yang berwenang;
f. memiliki legalisasi dari kementerian
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum;
g. memiliki legalisasi dari kepolisian
Republik Indonesia;
h. memiliki legalisasi dari kementerian
yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang urusan luar negeri; dan
i.
membuat
surat keterangan tidak ada hubungan jual beli Organ dari atase hukum kedutaan
negara terkait.
Pasal 27
1. Dalam rangka memastikan pemenuhan
persyaratan Pendonor dan Resipien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal
20, Pasal 24, dan Pasal 26, Komite Transplantasi Nasional melakukan verifikasi
dokumen.
2. pendonor yang telah dilakukan
verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memenuhi persyaratan
Pendonor berhak mendapatkan kartu calon Pendonor dari Komite Transplantasi
Nasional.
Pasal 28
1. Komite Transplantasi Nasional harus
melakukan pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonorberdasarkan hasil
verifikasi dokumen yang telah dilakukannya.
2. Pengelolaan data calon Resipien
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penyusunan prioritas dan
urutan daftar tunggu calon Resipien.
3. Dalam menyusun prioritas dan urutan
daftar tunggu calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Komite
Transplantasi Nasional dapat menetapkan dan melakukan perubahan daftar tunggu
calon Resipienatas dasar kondisi medis calon Resipien hasil pemeriksaan rumah
sakit penyelenggara TransplantasiOrgan dengan memperhatikan keselamatan pasien
dan skala prioritas tertentu.
4. Urutan daftar tunggu calon Resipien
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat di akses oleh tim transplantasi
rumah sakit dan calon Resipien yang telah melakukan registrasi.
Pasal 29
Ketentuan lebih
lanjut mengenai pengelolaan data calon Resipien sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 diatur dalam Pedoman yang disusun oleh Komite Transplantasi Nasional.
Pasal 30
1. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal
dan skrining terhadap calon Pendonor, serta urutan daftar tunggu calon
Resipien, Komite Transplantasi Nasional memasangkan calon Resipien dan calon
Pendonor untuk dilakukan pemeriksaan kecocokan Resipien-Pendonor.
2. Pemeriksaan kecocokan Resipien-Pendonorsebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim transplantasi rumah sakit di rumah
sakit penyelenggara Transplantasi Organ.
3. Pemeriksaan kecocokan
Resipien-Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas wawancara,
pemeriksaan fisik, kesehatan mental, dan laboratorium/pemeriksaan penunjang.
4. Hasil pemeriksaan kecocokan
Resipien-Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan rumah sakit penyelenggara
Transplantasi Organ kepada Komite Transplantasi Nasional.
Pasal 31
1. Dalam rangka melakukan pemeriksaan
kecocokan Resipien-Pendonor sebagaimana dimaksud dalamPasal 30,Komite
Transplantasi Nasional dapat melakukan verifikasi lapangan.
2. Verifikasi lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan hubungan calon Resipien dan calon
Pendonor, latar belakang penyumbangan Organ, serta tidak adanya unsur jual beli
Organ.
3. Komite Transplantasi Nasional dalam
melakukan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi
dengan Pemerintah Daerah dan/atau instansi lain terkait.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai
verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman
yang disusun oleh Komite Transplantasi Nasional.
Pasal 32
Berdasarkan pemeriksaan
awal dan skrining, verifikasi dokumen,penelusuran latar belakang Pendonor, dan
verifikasi lapangan, Komite Transplantasi Nasional mengeluarkan surat
keterangan kelayakan pasangan Resipien-Pendonor dan tidak ditemukan indikasi
jual beli dan/atau komersial.
Pasal 33
Tim
transplantasi rumah sakit dapat melakukan pertukaran Pasangan Resipien-Pendonor
dengan pasangan Resipien-Pendonor lain atas pertimbangan kecocokan medis, persetujuan
pasangan Pendonor-Resipien,
dan
sepengetahuan Komite Transplantasi Nasional sebelum dilakukan tindakan
Transplantasi Organ
Pasal 34
1. Setelah Komite Transplantasi
Nasional mengeluarkan surat keterangan kelayakan pasangan Resipien-Pendonor dan
tidak ditemukan indikasi jual beli dan/atau komersial, tim transplantasi rumah
sakit melakukan Pemeriksaan kesiapan tindakan Transplantasi Organ.
2. Tindakan pengambilan Organ dari
calon Pendonor dan tindakan Transplantasi Organ dilaksanakan secara operatif
oleh tim Transplantasi rumah sakit sesuai standar.
3. Dalam hal Organ berasal dari calon
Pendonor mati batang otak (MBO), tindakan pengambilan Organ oleh tim
Transplantasi rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului
dengan penandatangan surat konfirmasi persetujuan tindakan oleh Keluarga.
4. Keluarga sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau
saudara kandung Pendonor.
5. Standar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuat oleh profesi terkait.
Pasal 35
1. Tindakan pascatransplantasi Organ
harus dilakukan terhadap Pendonor dan Resipien melalui monitoring dan evaluasi.
2. Monitoring dan evaluasi
pascatransplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. tim Transplantasi rumah sakit; dan
b. Komite Transplantasi Nasional.
3. Monitoring dan evaluasi
pascatransplantasi Organ oleh tim transplantasi rumah sakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan secara berkala sesuai standar.
4. Monitoring dan evaluasi oleh Komite
Transplantasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertujuan
untuk memastikan Pendonor mendapatkan perlindungan kesehatan dan haknya.
5. Dalam rangka melakukan monitoring
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Komite Transplantasi Nasional
berwenang mendapatkan akses untuk memperoleh informasi dari rumah sakit pemberi
pelayanan kesehatan pascatransplantasiOrgan.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai
monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam pedoman
tata cara monitoring dan evaluasi pascatransplantasi Organ yang disusun oleh
Komite Transplantasi Nasional.
Pasal 36
1. Setiap Pendonor berhak:
a. mengetahui identitas Resipien atas
persetujuan Resipien;
b. menolak menyumbangkan Organ tubuhnya
kepada Resipien tertentu dengan alasan yang dapat diterima;
c. memperoleh asuransi kesehatan dan
asuransi kematian;
d. dibebaskan dari seluruh biaya
pelayanan kesehatan selama perawatan Transplantasi Organ;
e. memperoleh asuransi kematian dan
penghargaan atas kehilangan penghasilan dari pekerjaan/pencaharian selama dalam
perawatan dan pemulihan kesehatan pascatransplantasi Organ yang ditetapkan oleh
Menteri;
f. memperoleh prioritas sebagai
Resipien apabila memerlukan Transplantasi Organ; dan
g. mencabut pendaftaran dirinya dalam
data calon Pendonor sampai sebelum tindakan persiapan operasi Transplantasi
Organ dimulai.
2. Setiap Pendonor berkewajiban:
a. menjaga kerahasiaan Resipien;
b. tidak melakukan perjanjian khusus
dengan Resipien terkait dengan Transplantasi Organ;
c. menjaga kesehatannya sesuai petunjuk
dokter;
d. melakukan uji kesehatan
sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun; dan
e. menjaga hubungan dengan Komite
Transplantasi Nasional atau perwakilan Komite Transplantasi Nasional di
Provinsi.
Pasal 37
1. Setiap Resipien berhak:
a. mengetahui identitas Pendonor dan
informasi medis yang terkait dengan Transplantasi Organ;
b. mengetahui urutan daftar tunggu
calon Resipien untuk memperoleh Pendonor; dan
c. menolak memperoleh Organ dari
Pendonor tertentu dengan alasan yang dapat diterima.
2. Setiap Resipien berkewajiban:
a. menjaga kerahasiaan informasi medis
Pendonor;
b. tidak melakukan perjanjian khusus
dengan Pendonor terkait dengan Transplantasi Organ.
c. membayar seluruh biaya
penyelenggaraan Transplantasi Organ, baik secara mandiri atau melalui asuransi
penjaminnya;
d. menjaga kesehatan sesuai petunjuk
dokter, pascatransplantasi Organ; dan
e. melakukan uji kesehatan sesuai
petunjuk dokter;
3. Resipien yang tidak patuh terhadap
petunjuk dokter, pascatransplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d kehilangan haknya untuk menjalani pelayanan Transplantasi Organ yang
sama.
Pasal 38
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah bertanggungjawab terhadap pendanaanpenyelenggaraan Transplantasi Organ
melalui:
a. anggaran pendapatan dan belanja
negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja
daerah;
c. hibah dari Resipien; dan/atau
d. sumber lain yang tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4)Pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. pelaksanaan tugas Komite
Transplantasi Nasional dan perwakilan Komite Transplantasi Nasional di Provinsi;
b. pemeriksaan awal dan skrining calon
Pendonor; dan
c. asuransi kematian dan penghargaan
bagi Pendonor atas kehilangan penghasilan dari pekerjaan/pencaharian selama
dalam perawatan dan pemulihan kesehatan dalam hal Resipien tidak mampu.
2. Besar penghargaan bagi Pendonor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Menteri
Pasal 39
1. Pendanaan penyelenggaraan
Transplantasi Organ pada rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ
dibebankan kepada Resipien dan/atau asuransi penjaminnya.
2. Pendanaan penyelenggaraan
Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. biaya proses pemeriksaan kecocokan -Pendonor;
b. biaya pelayanan kesehatan terhadap Pendonor
selama perawatan Transplantasi Organ di rumah sakit penyelenggara Transplantasi
Organ, dan pemulihan kesehatannya;
c. biaya pelayanan kesehatan terhadap
Resipien selama perawatan Transplantasi Organ di rumah sakit penyelenggara dan
pemulihan kesehatannya;
d. biaya asuransi kesehatan paling
sedikit 5 (lima) tahun;
e. biaya asuransi kematian; dan
f. penghargaan bagi Pendonor atas
kehilangan penghasilan dari pekerjaan/pencaharian selama dalam perawatan dan
pemulihan kesehatan.
3. Besaran biaya penyelenggaraan
Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan
huruf c ditetapkan oleh Menteri atas usulan rumah sakit penyelenggara
Transplantasi Organ.
4. Besaran biaya penyelenggaraan
Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi peserta JKN,
ditetapkan oleh Menteri.
5. Biaya asuransi kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit sebesar iuran Jaminan Kesehatan Nasional
dengan manfaat kelas I
6. Biaya asuransi kematian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
7. Penghargaan bagi Pendonor atas
kehilangan penghasilan dari pekerjaan/pencaharian selama dalam perawatan dan
pemulihan kesehatansebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditetapkan oleh
Menteri.
F. SISTEM
INFORMASI TRANSPLANTASI ORGAN
Pasal 40
1. Dalam rangka mendukung
penyelenggaraan Transplantasi Organ, dibentuk sistem informasi Transplantasi
Organ
2. Sistem informasi Transplantasi Organ
sebagaimana dimaksud pada ayat(1)menyediakan data dan informasi terkait
penyelenggaraan Transplantasi Organ, serta sebagai wadah dan sarana komunikasi bagi
masyarakat, rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ, dan Komite
Transplantasi Nasional.
3. Sistem informasi Transplantasi Organ
sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat terhubung dengan sistem informasi rumah
sakit penyelenggara Transplantasi Organ
Pasal 41
1. Komite Transplantasi Nasional
bertanggungjawab terhadap pengelolaan sistem informasi Transplantasi Organ.
2. Pengelolaan sistem informasi
Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengelolaan data,
informasi, prosedur, dan sumber daya sistem informasi Transplantasi Organ.
3. Pengelolaan sistem informasi
Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
kegiatan:
a. mengelola prioritas dan daftar
tunggu, serta memastikan semua calon Resipien mendapatkan kesempatan yang adil
untuk mendapatkan Organ tubuh yang diperlukan dari calon Pendonor;
b. menjaga kerahasiaan dan keamanan
data Transplantasi Organ;
c. memberikan informasi kepada calon
Resipien dalam menentukan
pilihan perawatan kesehatannya;
d. memberikan informasi kepada calon
Pendonor tentang perilaku hidup sehat; dan
e. melakukan promosi meningkatkan
kesediaan masyarakat untuk menjadi Pendonor.
Pasal 42
1. Setiap rumah sakit penyelenggara
Transplantasi Organ harus terdaftar dan melakukan pencatatan dan pelaporan
penyelenggaraan Transplantasi Organ melalui sistem informasi Transplantasi
Organ.
2. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tindakan Transplantasi
Organ.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Transplantasi
organ yaitu hal yang membahayakan dan tidak sembarangan tidak boleh
mengggunakan legal atau tanpa izin dengan pihak yang bersangkutan yang perlu
diperhatikan dalam tindakan transplantasi adalah penentuan saat mati seseorang
akan diambil organnya,yang dilakukan oleh (2) orang doteryang tidak ada sangkt
paut medik dengan dokter yang melakukan transplantasi,ini erat kaitannya dengan
keberhasilan transplantasi,karena bertambah segar organ tersebut bertambah baik
hasilnya.tetapi jangan sampai terjadi penyimpangan karena pasien yang akan
diambil organnya harus benar-benar meninggal dan penentuan saat meninggal
dilakukan dengan pemeriksaan elektroensefalografi dan dinyatakan meninggal jika
terdapat kematian batang otak dan sudah pasti tidak terjadi pernafasan dan
denyut jantung secara spontan.pemeriksaan dilakukan oleh para dokter lain bukan
dokter transplantasi agar hasilnya lebih objektif.
b.
Saran
Saran
bagi yang ingin transpantasi organ sebaiknya di fikirkan dulu baik-baik dan
matang karena resiko dari transplantasi organ sangat tinggi dan mengancam jiwa
seseorang dan sebaiknya mengetahui dasar hokum dan syarat-syarat untuk
melakukan transplantasi organ tersebut.jangan sampai melakukan transplantasi
organ sembarangan karena semua sudah ada dasar hukumnya.
DAFTAR PUSTAKA
hartonogei.2007 01:30
http://hukor.depkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No._38_ttg_Penyelenggaraan_Transplantasi_Organ_.pdf
Komentar
Posting Komentar