MAKALAH
MASALAH
ETIK DAN PENYELESAIAN DALAM
PENINGKATAN
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN
“SECTIO
CAESAREA”
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Mutu Pelayanan Kebidanan yang diampuh
Oleh : Rizka Ayu
Setiyani, SST, M.PH
Disusun
Oleh
Kelompok 7
Kelompok 7
Gebriani rizka 16140075
Roberta Desi Ratnasari 16140053
Maria Gabriela YPG 16140008
Srimahatma Kesava Murti 16140036
PRODI
DIV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
2016/2017
KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini disusun untuk
memenuhi tugas dari mata kuliah Mutu Pelayanan dalam Kebidanan. Adapun makalah
ini mengenai Mutu Layanan Kebidanan Kebijakan Kesehatan Sectio
Caesarea & Contoh Kasus Yang Ada Di Indonesia. Kami
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan
kekurangan karena faktor keterbatasan pengetahuan dari penyusun, maka kami
dengan senang hati menerima kritikan serta saran – saran yang bersifat
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan kami sebagai penyusun adalah
semoga hasil dari penyusunan makalah ini dapat dimanfaatkan bagi generasi
mendatang. Akhir kata, melalui kesempatan ini kami,penyusun makalah mengucapkan
banyak terima kasih.
Yogyakarta, 18 November 2017
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar...................................................................................................... 2
Daftar Isi................................................................................................................ 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang................................................................................................ 4
B. Rumusan
Masalah .......................................................................................... 5
C. Tujuan............................................................................................................. 5
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian....................................................................................................... 6
B. Indikasi........................................................................................................... 6
C. Kontra
Indikasi............................................................................................... 7
D. Komplikasi...................................................................................................... 8
BAB III TINJAUAN
KASUS
E. Contoh
Kasus................................................................................................. 9
F. Pentingnya
Sectio Caesarea Pada Letak Sungsang...................................... 10
G. Tanggapan
Kelompok Terhadap Sectio Caesarea Pada Letak ........................
Sunsang
Terkait Dengan 7 Kode Etik Bidan............................................... 13
H. Solusi/Ide
Kolompok Terhadap Sectio Caesarea Pada Letak Sungsang...... 13
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................... 15
B. Saran............................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Untuk
mempercepat pencapaian tujuan pembangunan kesehatan nasional serta Milenium Development
Goals (MDGs), pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan meluncurkan kebijakan
Jaminan Persalinan (Jampersal). Jaminan persalinan ini diberikan kepada semua
ibu hamil yang belum memiliki biaya persalinan, program ini untuk mengakses
pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pemeriksaan nifas dan pelayanan
keluarga berencana guna menekan angka
kematian ibu dan bayi (Depkes, 2011).
Antenatal care merupakan pemeriksaan
kehamilan yang dilakukan untuk mengetahui kondisi kesehatan ibu dan janin
secara berkala (TM I-III), dengan upaya koreksi terhadap
penyimpangan yang ditemukan. Tujuannya adalah untuk menjaga agar ibu hamil
dapat melalui masa kehamilan, persalinan, dan nifas dengan baik dan selamat,
serta menghasilkan bayi yang sehat. Kesadaran ibu-ibu untuk memeriksakan
kehamilan secara teratur ini masih ada kendala seperti masalah budaya,
pendidikan masyarakat, lingkungan, fasilitas kesehatan, sumberdaya manusia dan
lainnya.
Beberapa
faktor kematian itu diakibatkan oleh resiko terlambat (tiga terlambat),
diantaranya terlambat dalam pemeriksaan kehamilan terlambat dalam memperoleh
pelayanan persalinan dari tenaga kesehatan, dan terlambat sampai di fasilitas
kesehatan karena sudah masuk keadaan emergency. Emergency
dalam persalinan merupakan tindakan persalinan buatan, salah satu tindakan
tersebut adalah persalinan sectio
caesarea (SC). Tetapi di lain pihak persalinan SC mengakibatkan angka kesakitan
ibu dan biaya persalinan semakin tinggi dibanding dengan persalinan normal.
Peningkatan persalinan ini disebabkan adanya indikasi medis dan indikasi non
medis, indikasi non medis tersebut dipengaruhi oleh umur, pendidikan, sosial
budaya dan sosial ekonomi. Persalinan
sectio caesarea merupakan persalinan buatan dimana janin dilahirkan melalui
suatu robekan
pada
dinding perut dan dinding rahim dengan saraf rahim dalam keadaan utuh serta
berat diatas 500 gr (Mitayani, 2009) Sectio caesarea telah menjadi bagian dari
kebudayaan manusia sejak jaman kuno, beberapa referensi tentang sectio caesarea
telah ada pada kebudayaan kuno Hindu, Mesir, Yunani, Roma, dan beberapa cerita
rakyat dari Eropa.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Sectio Caesarea ?
2. Apa
saja indikasi dari Sectio Caesarea ?
3. Apa
kontra indikasi dari Sectio Caesarea ?
4. Apa
saja komplikasi Sectio Caesarea pada Letak Sungsang ?
5. Mengapa
Sectio Caesarea itu penting ?
6. Apa
tanggapan kelompok terhadap Sectio Caesarea pada Letak Sungsang terkait dengan 7 kode etik bidan ?
7. Bagaimana
solusi/ide kolompok terhadap Sectio Caesarea pada Letak Sungsang ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari Sectio Caesarea
2. Untuk
mengetahui indikasi dari Sectio Caesarea
3. Untuk
mengetahui kontra indikasi dari Sectio Caesarea
4. Untuk
mengetahui apa saja komplikasi Sectio Caesarea
5. Untuk
mengetahui pentingnya Sectio Caesarea
6. Agar
kelompok dapat menanggapi masalah Sectio Caesarea yang terkait dengan 7 kode
etik bidan
7. Agar
kelompok dapat memberikan solusi/ide terhadap masalah Sectio Caesarea pada
Letak Sungsang
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Persalinan
sectio caesarea (SC) merupakan persalinan buatan( dengan robekan) pada dinding rahim
untuk mengeluarkan janin
karena kalau dilakukan persalinan secara spontan tidak
bisa dilakukan, persalinan ini dari waktu ke waktu mengalami
peningkatan jumlahnya.World Health Organisation (WHO) mencukupkan angka persalinan SC ini 15%
dari seluruh jumlah
persalinan, sedang dari Departemen Kesehatan
(DEPKES) RI mencukupkan 20% total persalinan yang ada. Di
RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro
Klaten data persalinan sectio caesarea dari bulan Mei 2012–bulan April 2013 mencapai
25,6% artinya dari 4438 pasien yang
menjalani persalinan 1134 pasien persalinannya secara
sectio caesarea.
B.
Indikasi
Indikasi
persalinan sectio caesarea dibenarkan
dapat terjadi secara tunggal atau secara kombinasi, prevalensi persalinan
sectio caesarea mengalami peningkatan yang sangat pesat hal ini di sebabkan
oleh keputusan dalam menegakkan indikasi semakin longgar dan indikasi persalian
sectio caesarea semakin berkembang, selain indikasi medis ada pula indikasi non
medis. Sebelum dilakukan persalinan SC hal yang harus selalu diperhatikan
adalah mengetahui indikasi apa saja perlu tindakan tersebut, cara apa yang
dikerjakan dan bagaimana penyembuhan luka tersebut. Ada beberapa hal yang perlu
di perhatikan dalam persalinan SC
(Rasjidi, 2009).
a. Indikasi Mutlak
Faktor mutlak dilakukan SC dapat dibagi
menjadi dua indikasi, yaitu :
- Pertama
adalah indikasi ibu, antara lain: panggul sempit absolut, kegagalan melahirkan
secara normal karena kurang kuatnya
stimulasi, adanya tumor jalan lahir, stenosis serviks, plasenta previa,
disproporsi sefalopelvik, dan
ruptur uteri. Indikasi yang kedua adalah indikasi janin, antara lain: kelaianan
otak, gawat janin, prolapsus
plasenta, perkembangan bayi yang terhambat, dan mencegah hipoksia janin karena preeklamasi.
b. Indikasi
Relatif
Yang termasuk faktor
dilakukan persalinan SC secara relatif, antara lain :
- Riwayat
sectio caesarea sebelumnya, presentasi
bokong, distosia fetal distress, preeklamsi berat, ibu dengan HIV
positif sebelum inpartu atau gemeli.
c. Indikasi
Sosial
Permintaaan ibu untuk
melakukan sectio caesarea sebenarnya bukanlah suatu indikasi untuk dilakukan
sectio caesarea.
- Alasan yang spesifik dan rasional harus
dieksplorasi dan didiskusikan.
C.
Kontra
Indikasi
Kontraindikasi
dilakukan sectio caesarea adalah tidak adanya
indikasi yang tepat untuk melakukan sectio caesarea. Secara rinci dari kontraindikasi
sectio caesarea adalah Janin mati, syok, anemia berat, kelainan kongenital
berat, infeksi progenik pada dinding abdomen, minimnya fasilitas operasi sectio
caesarea. Sebaiknya sebelum dilakukan persalinan SC perlu dilakukan pemeriksaan
: Kadar Hb, pemeriksaan Ulta sound pada usia 12 sampai 20 minggu, pemeriksaan
Doppler untuk mengetahui kondisi jantung janin, pemeriksaan hormon HCG untuk
mengetahui umur kehamilan, amniosentesis untuk mengetahui fungsi paru janin.
Sedangkan
komplikasi utama persalinan sectio caesarea adalah kerusakan organ-organ
seperti vesika urinaria dan uterus saat dilangsungkannya operasi, komplikasi
anastesi, perdarahan, infeksi dan tromboemboli. Kematian ibu lebih besar jika
dibandingkan dengan persalinan pervaginam. Sulit untuk memastikan hal tersebut
terjadi apakah dikarenakan prosedur operasinya atau karena alasan yang
menyebabkan ibu hamil tersebut harus dioperasi.
D.
Komplikasi
a. Infeksi
Puerperalis
Komplikasi
ini bersifat ringan, seperti kenaikan suhu selama beberapa hari dalam masa
nifas atau dapat juga bersifat berat, misalnya peritonitis, sepsis dan
lain-lain. Infeksi post operasi terjadi apabila sebelum pembedahan sudah ada
gejala - gejala infeksi intrapartum atau ada faktor - faktor yang merupakan
predisposisi terhadap kelainan itu (partus lama khususnya setelah ketuban
pecah, tindakan vaginal sebelumnya). Bahaya infeksi dapat diperkecil dengan
pemberian antibiotika, tetapi tidak dapat dihilangkan sama sekali, terutama SC
klasik dalam hal ini lebih berbahaya daripada SC transperitonealis profunda.
b. Perdarahan
Perdarahan
banyak bisa timbul pada waktu pembedahan jika cabang arteria uterina ikut
terbuka atau karena atonia uteri
BAB III
TINJAUAN KASUS
E.
Contoh
Kasus
Di sebuah kampung ada seorang bidan yang sudah membuka
praktek kurang lebih selama satu tahun. Pada suatu hari datang seorang klien
bernama Ny ‘F’ usia kehamilan 39 minggu dengan keluhan perutnya terasa kenceng
kenceng dan terasa sakit sejak 5 jam yang lalu. Setelah dilakukan
pemeriksaan dalam, didapatkan hasil pembukaan 5 dan ternyata janin dalam
keadaan letak sungsang. Oleh karena itu bidan menyarankan agar di rujuk ke
rumah sakit untuk melahirkan secara operasi SC. Namun keluarga klien terutama
suami menolak untuk di rujuk dengan alasan tidak punya biaya untuk membayar
operasi. Tapi bidan tersebut berusaha untuk memberi penjelasan bahwa tujuan di
rujuk demi keselamatan janin dan juga ibunya namun jika tetap tidak mau dirujuk
akan sangat membahayakan janin maupun ibunya. Tapi keluarga bersikeras agar
bidan mau menolong persalinan tersebut.
Sebenarnya
dalam hal ini bidan tidak yakin bisa berhasil menolong persalinan dengan
keadaan letak sungsang seperti ini karena pengalaman bidan dalam hal ini masih
belum begitu mendalam. Selain itu juga dengan di rujuk agar persalinan
berjalan dengan lancar dan bukan kewenangan bidan untuk menolong persalinan
dalam keadaan letak sungsang seperti ini. Karena keluarga tetap memaksa
akhirnya bidan pun menuruti kemauan klien serta keluarga untuk menolong
persalinan tersebut. Persalinan berjalan sangat lama karena kepala janin tidak
bisa keluar. Setelah bayi lahir ternyata bayi sudah meninggal. Dalam hal ini
keluarga menyalahkan bidan bahwa bidan tidak bisa bekerja secara profesional
dan dalam masyarakatpun juga tersebar bahwa bidan tersebut dalam melakukan
tindakan sangat lambat dan tidak sesuai prosedur.
F.
Pentingnya
Masalah Sectio Caesarea
World
Health Organization (WHO) menetapkan standar rata-rata persalinan operasi sesar
di sebuah negara adalah sekitar 5-15 persen per 1000 kelahiran di dunia.
Menurut WHO, peningkatan persalinan dengan operasi sesar di seluruh negara
terjadi semenjak tahun 2007- 2008 yaitu 110.000 per kelahiran diseluruh Asia.7
Di Indonesia sendiri, angka kejadian operasi sesar juga terus meningkat baik di
rumah sakit pemerintah maupun di rumah sakit swasta.
Menurut
Data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) menunjukkan terjadi
kecenderungan peningkatan operasi sesar di Indonesia dari tahun 1991 sampai
tahun 2007 yaitu 1,3-6,8 persen. Persalinan sesar di kota jauh lebih tinggi
dibandingkan di desa yaitu 11 persen dibandingkan 3,9 persen. 3 Hasil Riskesdas
tahun 2013 menunjukkan kelahiran dengan metode operasi sesar sebesar 9,8 persen
dari total 49.603 kelahiran sepanjang tahun 2010 sampai dengan 2013, dengan
proporsi tertinggi di DKI Jakarta (19,9%) dan terendah di Sulawesi Tenggara
(3,3%). Secara umum pola persalinan melalui operasi sesar menurut karakteristik
menunjukkan proporsi tertinggi pada kuintil indeks kepemilikan teratas (18,9%),
tinggal di perkotaan (13,8%), pekerjaan sebagai pegawai (20,9%) dan pendidikan
tinggi/lulus PT (25,1%).
· Dilihat dari dilema etiknya
a. Segi
Medis
Dalam Pertemuan
Ilmiah Tahunan (PIT) POGI di Jakarta, Juli 2011, telah disepakati, dilakukan
perubahan pada standar kode etik POGI yang menyatakan bahwa tindakansectio/caesar atas permintaan pasien bukanlah merupakan suatu
bentuk pelanggaran etik selama dilakukan suatu informed consent khusus, yaitu adanya surat persetujuan tindakan
medik bedah caesar dengan format khusus dan dijelaskan langsung oleh dokter
yang akan melakukan tindakan, didampingi saksi dari pihak dokter, dan saksi
dari pihak pasien, yang berisi:
1)
Permintaan secara
eksplisit tertulis bahwa dengan ini pasien meminta untuk dilakukan tindakan seksio sesarea.
2)
Bahwa pasien telah
dijelaskan oleh dokter yang membedah tentang:
· Persalinan secara caesar akan dilakukan walaupun telah
dilakukan pemeriksaan oleh dokter bahwa pasien dapat melahirkan per vaginam.
· Persalinan melalui caesar tidak lebih baik jika
dibandingkan dengan persalinan per vaginam.
· Adanya risiko yang dapat timbul pada ibu dan janin
berkaitan dengan tindakan bedah caesar.
Jika pasien menginginkan dan memutuskan untuk dilakukannya operasi
caesar, maka dokter harus mempertimbangkan untuk menyetujui kehendak pasien
karena pasien mempunyai haknya sendiri untuk menentukan tindakan medis yang
akan dilakukan. Pelaksanaan
persalinan SC tanpa didasari indikasi medis adalah tindakan yang tidak etis,
kecuali telah melalui konseling. Pasien memiliki hak otonomi untuk meminta
dilakukan SC, bila pasien dengan sadar dan tanpa tekanan memutuskan untuk dilakukan
persalinan SC, surat permintaan tindakan medis harus ditandatangani oleh
pasien, saksi dari keluarga pasien, dokter, dan saksi dari kalangan medis.
b.
Ekonomi, Sosial, Kultural
Dalam menghadapi
persalinan dengan bedah caesar penting dilakukan perencanaan karena menyangkut
kesehatan ibu dalam menghadapinya. Perencanaan ini juga menyangkut perencanaan
ekonomi karena biaya yang dikeluarkan jika melahirkan dengan persalinan caesar
tidak sedikit. Persalinan dengan caesar akan menghabiskan biaya 3-5 kali lebih
besar dari persalinan normal. Perencanaan kehamilan kembali juga membutuhkan
waktu yang cukup lama. Pemulihan persalinan yang berlangsung lama sehingga ibu
akan lebih lama tinggal di rumah sakit, dan otomatis biayannya semakin mahal.
Penelitian Basalamah dan
Galuardi beberapa alasan yang mendasari permintaan sectio
caesarea adalah karena para ibu yang bekerja sangat terikat dengan
waktu dan sudah memiliki jadwal tertentu. Alasan lainnya adalah masalah
kepercayaan yang mengaitkan waktu kelahiran dengan peruntungan nasib dengan
harapan apabila anak dilahirkan pada tanggal atau jam sekian maka rezeki dan
kehidupannya kelak lebih baik, keyakinan bayi yang dilahirkan dengan bedah
caesar akan lebih terjamin kesehatannya. Namun alasan yang paling banyak adalah
anggapan yang salah bahwa dengan operasi, ibu tidak akan mengalami rasa sakit
seperti halnya pada persalinan alami. Hal ini terjadi karena kekhawatir dan
kecemasan menghadapi rasa sakit yang akan terjadi pada persalinan alami (Kasdu,
2003). (Kasdu, 2003)
c. Segi
Pandang Islam
Operasi caesar tentunya sangat banyak menolong ibu hamil yang
memiliki masalah atau komplikasi medis pada kandungannya, sehingga dapat
menyelamatkan banyak nyawa ibu dan anak yang tidak bisa tercapai pada proses
kelahiran normal. Akan tetapi seiring perkembangan zaman yang semakin maju,
proses operasi bedah caesar telah mulai direkayasa oleh masyarakat, maksud
rekayasa disini adalah adanya indikasi di luar medis yaitu indikasi selain dari
3P secara umum, sehingga dengan indikasi tersebut dapat dilaksanakan operasi
bedah caesar yang notabene demi memenuhi kebutuhan pasien tersebut. Sebagai
contoh, proses persalinannya melalui operasi bedah caesar yang direkayasa
karena keinginan untuk memiliki bayi yang lahir dengan tanggal cantik.
Adapun hukum
operasi caesar terbagi menjadi dua yaitu :
1. Pertama dalam keadaan darurat, maksudnya adalah adanya
kekhawatian terancamnya jiwa ibu, anak, atau keduanya secara bersamaan. Adapun
perinciannya yaitu :
1) Operasi caesar
untuk menyelamatkan jiwa ibu. Misalnya untuk ibu yang mengalami eklampsia
(kejang dalam kehamilan), mempunyai penyakit jantung, persalinan tiba-tiba
macet, pendarahan banyak selama kehamilan, infeksi dalam rahim, atau dinding
rahim yang menipis akibat bedah caesar atau operasi rahim sebelumnya.
2) Operasi caesar
untuk menyelamatkan jiwa bayi, yaitu jika sang ibu sudah meninggal dunia tapi
bayi yang berada di dalam perutnya masih hidup.
3) Operasi
caesar untuk menyelamatkan jiwa ibu dan bayi secara bersamaan, adalah ketika
air ketuban pecah, namun belum ada kontraksi akan melahirkan, bayi terlilit
tali pusar, shingga tidak dapat keluar secara normal, usia bayi belum matang
(prematur), posisi bayi sungsang dan lain-lain.
Jika suatu kehamilan mengalami satu atau lebih
diantara ketiga kejadian diatas, maka operasi caesar boleh dilakukan
2.
Kedua yaitu bukan dalam keadaan
darurat, yakni operasi caesar dengan keinginan dari pasien atau yang
mewakilinya (seperti suami) agar sang buah hati dilahirkan tanpa melalui organ
reproduksi. Salah satunya karena menentukan tanggal baik atau tanggal cantik
sebagai hari kelahiran sang anak. Operasi caesar dalam kondisi ini haram
hukumnya. Sebab tidak boleh bagi seseorang untuk berbuat sesuatu terhadap
dirinya kecuali dengan izin dari syariat..
G.
Tanggapan
Kelompok Terhadap Sectio Caesarea Pada Letak Sunsang Terkait Dengan 7 Kode Etik
Bidan
Berdasarkan
pada kasus diatas, tindakan yang dilakukan oleh bidan sudah sesuai dengan Kode
Etik Bidan yang ke 2, yaitu kewajiban bidan terhadap tugasnya, pada poin 2 “setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan” dalam kasus tersebut bidan telah menyarankan untuk dilakukan rujukan
ke Rumah Sakit untuk operasi Secio Caesarea kepada Ny. F dan keluarga karena
janin Ny. F dalam letak sungsang sehingga tidak membahayakan ibu serta janin
yang dikandungnya.
Tetapi
pada kasus ini tindakan yang bidan lakukan tidak sesuai dengan Kode Etik Bidan
yang ke 2 pada poin 1 “setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna
kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang
dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat” karena bidan
tetap melakukan pertolongan persalinan pada Ny. F walaupun bidan telah
mengetahui resiko yang akan terjadi pada ibu dan juga bayi.
H. Solusi/Ide
Kelompok Terhadap Sectio Caesarea Pada Letak Sunsang Dengan Menggunakan 7 Kode
Etik Bidan
Menurut
kelompok kami solusi/ide terhadap Sectio Caesarea Pada Letak Sunsang yang
dilakukan bidan berdasarkan kode etik bidan yang ke 2, yaitu kewajiban bidan
terhadap tugasnya pada poin ke 2 “setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan
mempunyai kewenangan dalam mengambilan keputusan dalam tugasnya termasuk keputuasan
mengadakan konsultasi dan atau rujukan” dalam kasus tersebut solusi untuk
bidan, yaitu bidan menjelaskan kepada Ny. F dan keluarga pentingnya dilakukan
operasi SC dan segera dirujuk kerumah sakit karena posisi janin sungsang. Bidan
menjelaskan kepada Ny. F dan keluarga jika tidak dilakukan SC akan membahayakan
ibu serta janin yang ada di dalam kandungan.
Jika Ny. F dan
keluarga masih tetap tidak ingin di lakukan rujukan ke Rumah Sakit untuk
operasi Sectio Caesarea maka bidan memberikan Refusal Consent kepada Ny. F dan
keluarga bahwa telah menolak dilakuakan rujukan setelah diberikan informasi
dari bidan yang menyangkut segala sesuatu yang berkenaa dengan tindakan
tersebut, sehingga bidan tidak dapat di tuntut ke rana hukum.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Emergency
dalam persalinan merupakan tindakan persalinan buatan, salah satu tindakan
tersebut adalah persalinan sectio
caesarea (SC). Tetapi di lain pihak persalinan SC mengakibatkan angka kesakitan
ibu dan biaya persalinan semakin tinggi dibanding dengan persalinan normal.
Peningkatan persalinan ini disebabkan adanya indikasi medis dan indikasi non
medis, indikasi non medis tersebut dipengaruhi oleh umur, pendidikan, sosial
budaya dan sosial ekonomi.
Persalinan sectio caesarea (SC) merupakan
persalinan buatan(
dengan robekan) pada dinding
rahim untuk mengeluarkan janin
karena kalau dilakukan persalinan secara spontan tidak
bisa dilakukan, persalinan ini dari waktu ke waktu mengalami
peningkatan jumlahnya.World Health Organisation (WHO) mencukupkan angka persalinan SC ini 15%
dari seluruh jumlah
persalinan, sedang dari Departemen Kesehatan
(DEPKES) RI mencukupkan 20% total persalinan yang ada. Di
RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro
Klaten data persalinan sectio caesarea dari bulan Mei 2012–bulan April 2013 mencapai
25,6% artinya dari 4438 pasien yang
menjalani persalinan 1134 pasien persalinannya secara
sectio caesarea.
B.
Saran
Diharapkan kepada
bidan untuk menyampakan kepada klien mengenai keuntungan dan manfaat
dilakukannya operasi Sectio Caesarea pada letak sungsang demi keselamatan ibu
serta bayi. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Bila pembuatan
makalah ini ada kekurangan, kami mengharapkan kritikan dan saran dari pembaca
guna penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUTAKA
·
Boyle, M. (2008). Kedaruratan Dalam
Persalinan Buku Saku Bidan. EGC.
Jakarta.
·
Cooper, M. A & Fraser, D. M. (2009).
Myles Buku Ajar Bidan Ed. 14 EGC. Jakarta.
·
Cunningham, F. Get. Al, (2006). Obstetri
Williams. Vol. 1 Ed.21 EGC. Jakarta.
·
Departemen Kesehatan RI. (2010). Buku
Acuan Persalinan Normal. DepKes RI.Jakarta
·
Dwi, M. A & Norma, N. (2013). Asuhan
Kebidanan Patologi Teori Dan Tinjauan Kasus Di Lengkapi Contoh Askeb. Nuha
Medica. Yogyakarta.
·
Forte, W. R & Oxorn, H (2010). Ilmu
Kebidanan Patologi & Fisiologi
·
Persalinan Human Labor and Birth. Yayasan
Essentia Medica. Yogyakarta.
·
Gibbons, L . et all. (2010). The Global
Numbers and Costs of Additionally Needed and Unne cessary Caesarean Sections
Performed per Year: Overase as a Barter to Universal Coverage. World Health
Report.
·
Grace, V. J. (2007). Journal Dexa Medika
dalam Fenomena Sosial Operasi Sectio Caesarea di Salah Satu Rumah Sakit Swasta
Besar surabaya Periode 1 Jan – 31 Des 2005 (Harry Kurniawan
Gondo)Http//www.dexamedixa.com Diakses tgl 7 Nov 2013 Jam 21.00 WITA.
·
Hidayat, A.A.A. (2007). Riset Keperawatan
dan teknik Penulisan Ilmiah, Salemba Medika, Jakarta
·
Indiarti (2009). Panduan lengkap kehamilan,
persalinan, dan perawatan bayi. Bahagia menyambut si buah hati. Cetakan X.
Diglossia Media. Yokjakarta.
·
Jitowiyono, S & Kristiyanasari, W.
(2010). Asuhan Keperawatan Post Operasi dengan Pendekatan, NIC, NOC. Nuha
Medica Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar